Galih Prasetyo
Selasa, 29 November 2022 | 17:55 WIB
Sejumlah elemen buruh saat sedang demo di depan kantor Disnaker Kota Bekasi untuk menuntut kenaikan UMK 2023, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Danan Arya)

Kategori II: Rp10 juta / 2,400 Riyal Qatar

Kategori III: Rp5,6 juta / 1,300 Riyal Qatar

Kategori IV: Rp2,1 juta / 500 Riyal Qatar

Babak Final

Kategori I: Rp25 juta / 5,850 Riyal Qatar

Kategori II: Rp15 juta / 3,650 Riyal Qatar

Kategori III: Rp9,5 juta / 2,200 Riyal Qatar

Kategori IV: Rp3,2 juta / 750 Riyal Qatar

Diketahui bahwa batas hasil rekomendasi penetapan UMK Bekasi hanya sampai 29 November 2022, yang akan diserahkan ke Provinsi Jawa Barat, oleh karena itu massa buruh masih menunggu di depan kantor Disnaker Kota Bekasi, dan pengumuman UMK dilakukan pada 7 Desember 2022.

Baca Juga: UMK Bontang di 2023 Naik 5,69 Persen, Setara Ini Nilainya

Pantauan SuaraBekaci.id akibat demo yang dilakukan elemen buruh kota Bekasi lalu lintas di jalan Ahmad Yani mengalami kemacetan, karena massa aksi memblokade jalan yang hanya membuka satu jalur.

Arus lalu lintas yang mengalami kemacetan hingga Mall Sumarecon Bekasi hingga tempat massa aksi demo di jalan Ahmad Yani, menyebabkan pihak kepolisian harus memberlakukan contra flow agar mengurai kemacetan.

Selain melakukan orasi diatas mobil bak terbuka, elemen buruh juga memutar musik yang disambut oleh massa aksi dengan berjoget-joget di jalan Ahmad Yani.

Kontributor : Danan Arya

Load More