Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 28 November 2022 | 19:25 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Pelaku pelecehan anak SD kota Bekasi berhasil diamankan Polres Metro Bekasi Kota pada 26 November 2022, di Kecamatan Saguling, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dihadiri dihadapan wartawan, pelaku inisial AD hanya menundukan kepala dan ketika ditanya awak media dirinya menjawab secara tidak jelas.

Pelaku mengaku bahwa tidakan kejinya dilakukan karena unsur ketidak sengajaan kepada korban. Dirinya menyebut bahwa tangannya bergerak secara spontan ke bagian intim korban.

"Kejadiannya nggak disengaja, karena waktu itu dia ada di pangkuan saya, ya awalnya badannya tapi tiba-tiba tangan saya bergerak sendiri," ucap pelaku AD, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Kasus Perundungan dan Pelecehan Anak di Tasikmalaya Meningkat, Ada 48 Kasus dari Januari-Juli 2022

AD juga tidak mau mengakui berapa banyak korban yang sudah dilecehkan di tempatnya mengajar. Sebelumnya, ada tiga laporan korban pelecehan anak dengan pelaku AD.

"Kalau korbannya saya juga kurang tahu pak karena anak-anak itu deket sama saya," kata AD.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, mengungkap bahwa awalnya pelaku kabur ke Sumatera Utara dan melanjutkan pelariannya ke Batam.

"Ke rumah temannya, tapi kabur dan kita tangkap di Batam," ucap Hengki.

Hengki juga menyebut bahwa status pelaku masih guru honorer dan saat ini pelaku belum bekeluarga dan berumur 28 Tahun.

Baca Juga: Publik Heboh dengan Video Pria Diduga Pelaku Pelecehan Anak di Mal: Waspada, Predator Anak Itu Nyata

Atas perbuatannya AD diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima milyar rupiah.

Kronologis AD Predator Anak SD di Bekasi

Kasus dugaan pelecehan seksual dialami murid kelas 2 sekolah dasar (SD) di Kota Bekasi. Pelaku pelecehan diduga ialah oknum guru sekolah tersebut.

Fakta terungkap terduga pelaku hanya lulusan SMA namun bisa mengajar di sekolah korban dengan status guru Tenaga Keja Kontrak (TKK).

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban yakni murid kelas 2 SD mengungkap kejadian miris yang dialami anaknya.

Pihak orang tua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota. Setelah didalami oleh pihak kepolisian ternyata korbanya bertambah.

"Saat ini sudah tiga orang," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Ivan Adhitira, Kamis (17/11/2022) lalu.

Ivan Adhitira menjelaskan menurut kesaksian korban, oknum guru itu melakukan tindakan keji di tahun ini.

Dirinya mengungkap dalam melancarakan aksi kejinya, pelaku memberikan iming-iming kepada korban.

"Biasa membujuk korban kemudian memegang daerah sensitif korban dan mungkin memberi imbalan," kata Ivan.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Bekasi Yanti Mariawati tak menampik bahwa pelaku tak memenuhi standar sebagai guru TKK karena hanya lulusan SMA.

"Iya lulusan SMA, tapi dia diperdayakan jadi guru oleh kepala sekolah, karena memang di sekolah itu kekurangan guru," ucap Yanti Saat kepada SuaraBekaci.id, Senin (21/11/2022) lalu.

Yanti mengungkap, hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan, akan tetapi dengan kondisi kekurangan guru, kepala sekolah harus tetap menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

"Sebenarnya emang tidak diperbolehkan, tapi kita kan sekarang banyak kekurangan guru ya, jangan sampai tidak mendapatkan hak anak artinya kan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) itu," jelas Yanti.

Kontributor : Danan Arya

Load More