SuaraBekaci.id - Sejumlah pemilik kos di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mulai merasakan dampak dari adanya gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK buruh yang terjadi di wilayah mereka.
Di wilayah Parungkuda misalnya, sejumlah kos-kosan mulai ditinggal penghuninya yang terkena PHK atau tidak diperpanjang kontraknya.
Salah satu pabrik yang ada di wilayah itu adalah PT L&B di Desa Sukawenang. Kekinian, banyak pekerja yang sudah meninggalkan kos mereka diduga karena kontraknya tak diperpanjang.
Pemilik kos-kosan, Irfan (31 tahun), mengatakan bisnisnya menurun sejak beberapa waktu terakhir. Delapan kamar yang semula terisi penuh oleh para buruh PT L&B, kini hanya tiga kamar yang masih diisi pekerja yang merantau, ini pun dari perusahaan lain, bukan karyawan PT L&B.
"Penghasilan bulanan dari kos-kosan biasanya Rp 4 juta. Tapi sekarang paling Rp 1,5 juta. Penghasilan ini dipangkas lagi untuk kebutuhan air dan listrik, belum kalau ada kerusakan dan kebutuhan lainnya," katanya dikutip dari Sukabumiupdate.com--jejaring Suara.com pada Senin (21/11/2022).
Irfan menyebut sepinya kos-kosan sudah dimulai sejak tiga bulan dan diyakini akibat pengurangan jumlah buruh di PT L&B. Menurut Irfan, kos-kosan miliknya biasa digunakan sebagai tempat menetap pekerja dari beberapa daerah seperti Cikidang Sukabumi, hingga dari Kabupaten Cianjur.
"Selebihnya kalau waktu libur, mereka pulang," ujar dia.
Pemilik kos-kosan lain, Tia (47 tahun) mengalami kondisi serupa dengan Irfan. Dari 17 kamar kos milik Tia, kini tersisa 10 kamar yang terisi. Padahal harga kos-kosan Tia termasuk relatif murah yakni Rp 400 ribu per bulan, sudah termasuk biaya listrik, air, lemari, dan kasur.
Tia mengungkapkan harga Rp 400 ribu tersebut hampir habis untuk kebutuhan pengguna kamar kos lantaran mereka membawa peralatan elektronik untuk memasak dan keperluan lain. Belum kebutuhan air untuk mandi, cuci pakaian, dan lainnya.
Baca Juga: Ratusan Buruh di Sukabumi Berhamburan saat Rasakan Gempa Susulan
"Kurangnya pemasukan dari kamar kos ini sejak setelah Lebaran. Dari situ pengurangan karyawan juga terus terjadi. Apalagi tiga bulan ke belakang, dampaknya semakin signifikan," kata Tia.
HRD PT L&B, Iwan Setiawan, membenarkan adanya pengurangan karyawan di perusahaannya. Iwan menyebut pengurangan ini lebih kepada pemutusan kontrak alias masa kontrak pegawai yang selesai tidak diperpanjang. Dari 2.600 pekerja di PT L&B, saat ini tersisa sekitar 1.300 orang.
"Penyebab maraknya pemutusan kontrak ini karena order sedang tidak ada. Bukan hanya di sini, tapi hampir semua pabrik. Masalah kehilangan semuanya ada risiko. Kami juga tidak mau semua ini terjadi, tapi daripada mereka tidak kita gaji karena tidak ada order," kata Iwan.
Iwan mengatakan PT L&B sepenuhnya menggunakan sistem kerja CTM atau jasa pembuatan produk garmen dengan hanya melakukan tiga proses utama. Proses ini diawali pemotongan bahan (cut) hingga siap dijahit, termasuk pengukuran kain, dan pemberian nomor.
"Kondisi ini membuat kami mengandalkan buyer. Punya mesin namun tidak punya produk sendiri," ujarnya.
Persoalan PHK di Kabupaten Sukabumi sudah lama mengemuka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga 31 Oktober 2022 sudah lebih dari 19 ribu pekerja terkena PHK sebagai langkah efisiensi perusahaan, terutama sektor padat karya yang selama ini bertumpu pada pasar Eropa, Amerika, dan Asia.
Berita Terkait
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
-
Kapolres Sukabumi di DPR: Ibu Tiri Sempat Tak Mengaku Aniaya Nizam Syafei
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla