SuaraBekaci.id - Maret 2022 sebuah pesan masuk ke akun Twitter milik AH. Isi pesan itu meminta AH untuk membuat video porno dengan mengangkat tema receptionis hotel.
Bagi AH pesan tersebut bukan hal mengangetkan. Wanita asal Malang itu diduga memang kerap membuat konten-konten porno.
AH lalu menghubungi kekasihnya, ACS yang merupakan warga Surabaya. Dari isi pesan di Twitter itu, pengorder video tersebut memberikan iming-iming uang Rp 750.000 untuk kedua sejoli ini.
Tanpa pikir panjang, keduanya lalu memesan kamar hotel di Jalan Sumatera, Kota Surabaya. Kedua sejoli ini mendapat kamar nomor 10, lantai 17.
AH lalu menggunakan kemeja merah yang menerawang. Sementara ACS hanya melilitkan handuk untuk menutup alat vitalnya.
“Sesuai pesanan, tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel dan kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman dengan menggunakan handphone milik tersangka," jelas Direskrimsus Kombes Pol Farman mengutip dari BeritaJatim--jaringan Suara.com.
Setelah syuting video kebaya merah itu, AH dan ACS kemudian mengedit dan mengirim kepada si pemesan. AH gunakan telegram miliknya untuk mengirim video mesum tersebut.
"Lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” tambah Kombes Farman.
Lantas siapa pemesan video kebaya merah tersebut?
Baca Juga: Tersangka 'Video Porno Kebaya Merah' Produksi 192 Konten Pada 2022, Satu Video Dihargai Rp750 Ribu
Pemilik akun twitter tersebut saat ini ini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut penjelasan Kombes Farman, kedua tersangka kemudian menggunakan uang dari video tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya mendapat keuntungan dari penjualan video porno tersebut, dan keuntungan tersebut dipergunakan untuk kepentingan sehari-hari,” jelasnya.
Video kebaya merah bukan hal baru bagi ACS dan AH. Saat ditangka polisi, disitu harddisk yang berisi puluhan video porno dan foto telanjang.
"Kami sudah melakukan penyitaan hardisk dan ada 92 part video porno dan 100 foto nude,” jelas Kombes Farman.
Berita Terkait
-
Tersangka 'Video Porno Kebaya Merah' Produksi 192 Konten Pada 2022, Satu Video Dihargai Rp750 Ribu
-
Twitter Siapkan Label "Resmi", Tak Semua Akun Centang Biru Bisa Dapat
-
Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh
-
Setelah Centang Biru Berbayar, Twitter Siapkan Centang Abu-abu, Apa Artinya?
-
Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?
-
Sesar Lembang Bisa Picu Gempa Magnitudo 7, Warga Bandung Raya Harus Siap Siaga!
-
36 Penerima Beasiswa LPDP Diperiksa, 4 Orang Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar