SuaraBekaci.id - Pemeran video syur kebaya merah yang bikin heboh berhasil ditangkap Polda Jawa Timur. Pemeran video syur kebaya merah itu ternyata orang Malang dan Surabaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan bahwa pemeran pria adalah ACS warga Kota Surabaya, sementara wanita yang kenakan kebaya merah ialah warga Malang dengan inisial AH.
"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber terhadap terduga pelaku (video) kebaya merah. Dua orang, laki-laki berinisial ACS (kelahiran Surabaya), perempuan AH (Kelahiran Malang)," ucap Farman mengutip dari SuaraJatim.id
Dijelaskan oleh Kombes Farman bahwa keduanya ditangkap di daerah Medokan, Surabaya.
Terkait motif pasangan ini, Kombes Farman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu," jelasnya.
Sebelumnya, video viral kebaya merah yang gegerkan publik diduga direkam di pulau Dewata, Bali. Hal ini lantaran pemeran wanita kenakan kebaya mirip dengan pakaian adat Bali.
Namun dari hasil penyelidikan terungkap video syur kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera Kota Surabaya.
Manajamen hotel dengan inisial BG tak menepis jika video syur yang gegerkan publik itu direkam di kamar hotelnya.
Baca Juga: Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Ini Kronologi lengkapnya!
BG menyebut bahwa adegan tak senonoh yang menyebar di laman sosial media itu diambil di salah satu kamar tepatnya nomor 10 lantai 17 hotel tersebut.
"Kalau melihat foto dan video dari Polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi di pintu tulisannya nomor 1710," kata BG.
Lantas apa pasal yang bakal menjerat pasangan video syur tersebut?
Jika merujuk pada UU ITE. Pasangan ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"
Pasangan video syur kebaya merah itu juga bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.
Berita Terkait
-
Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Ini Kronologi lengkapnya!
-
Tagar #kebayamerah Trending, Bermunculan Tweet Seronok Tawarkan Open BO dan VCS
-
Ditangkap Tadi Malam, Polisi Ungkap Identitas Pemeran Video Panas Kebaya Merah
-
Polisi Masih Cari Tahu Motif Pembuatan Video Kebaya Merah
-
Polisi Ungkap Pemeran Wanita Kebaya Merah, Bukan Influencer dari Bali Melainkan dari Daerah Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol