Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Senin, 07 November 2022 | 16:36 WIB
Wanita kebaya merah yang berperan di video syur 16 menit dan jadi viral di jagat media sosial (Hops.id)

SuaraBekaci.id - Pemeran video syur kebaya merah yang bikin heboh berhasil ditangkap Polda Jawa Timur. Pemeran video syur kebaya merah itu ternyata orang Malang dan Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan bahwa pemeran pria adalah ACS warga Kota Surabaya, sementara wanita yang kenakan kebaya merah ialah warga Malang dengan inisial AH.

"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber terhadap terduga pelaku (video) kebaya merah. Dua orang, laki-laki berinisial ACS (kelahiran Surabaya), perempuan AH (Kelahiran Malang)," ucap Farman mengutip dari SuaraJatim.id

Dijelaskan oleh Kombes Farman bahwa keduanya ditangkap di daerah Medokan, Surabaya.

Baca Juga: Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah Diringkus Polisi, Ini Kronologi lengkapnya!

Terkait motif pasangan ini, Kombes Farman menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu," jelasnya.

Sebelumnya, video viral kebaya merah yang gegerkan publik diduga direkam di pulau Dewata, Bali. Hal ini lantaran pemeran wanita kenakan kebaya mirip dengan pakaian adat Bali.

Namun dari hasil penyelidikan terungkap video syur kebaya merah itu dibuat di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera Kota Surabaya.

Manajamen hotel dengan inisial BG tak menepis jika video syur yang gegerkan publik itu direkam di kamar hotelnya.

Baca Juga: Tagar #kebayamerah Trending, Bermunculan Tweet Seronok Tawarkan Open BO dan VCS

BG menyebut bahwa adegan tak senonoh yang menyebar di laman sosial media itu diambil di salah satu kamar tepatnya nomor 10 lantai 17 hotel tersebut.

"Kalau melihat foto dan video dari Polisi, benar itu di hotel ini, lantai 17 nomor 10. Tapi di pintu tulisannya nomor 1710," kata BG.

Lantas apa pasal yang bakal menjerat pasangan video syur tersebut?

Jika merujuk pada UU ITE. Pasangan ini bisa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,"

Pasangan video syur kebaya merah itu juga bisa dijerat dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar sesuai dengan pasal 45 UU ITE.

Load More