Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Selasa, 01 November 2022 | 06:10 WIB
SIM Keliling Polresta Denpasar. Foto : Instagram @satlantas_polrestadenpasar

SuaraBekaci.id - Warga kota Bekasi pada hari ini Selasa 1 November 2022 bisa mengurus langsung layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ke lokasi SIM keliling Kota Bekasi.

Layanan SIM keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari, dari hari Senin hingga Sabtu di enam titik lokasi yang berbeda.

Untuk warga kota Bekasi, ada enam lokasi layanan mobil SIM keliling, berikut lokasinya:

1. Senin: Carrefour Harapan Indah di Jalan Harapan Indah Raya Nomor 9E. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kota Depok dan Bogor Senin 31 Oktober 2022

2. Selasa: Mega Bekasi Hypermall di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

3. Rabu: Metropolitan Mall Bekasi di Jalan KH Noer Ali. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

4. Kamis: Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

5. Jumat: Gateway Park LRT City Jatibening. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

6. Sabtu: Revo Town Bekasi di Jalan A. Yani Kav. 1. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Senin 31 Oktober 2022

Syarat memperpanjang SIM di Polres Bekasi Kota, warga harus membawa KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sedangkan untuk pemohon yang ingin membuat SIM baru harap melampirkan: KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Biaya penerbitan SIM baru di Polres Bekasi Kota:

SIM A : Rp 120.000

SIM C : Rp 100.000

Biaya perpanjang SIM di Polres Bekasi Kota:

SIM A : Rp 80.000

SIM C : Rp 70.000

Load More