SuaraBekaci.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara ikut menyelidiki penyebab gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Jakarta Utara dengan menurunkan personel bidang kedokteran dan kesehatan.
"Dari kedokteran kami, ada di Biddokkes ini, juga ikut memeriksa apa penyebab-penyebabnya sehingga anak tersebut sampai terkena gagal ginjal akut," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Erlin Tang Jaya di Markas Polres Metro Jakarta Utara, hari ini.
Erlin mengatakan personel Polres Metro Jakarta Utara tersebut akan mendata kasus diduga gagal ginjal akut progresif atipikal di setiap wilayah.
Menurut Erlin, sudah empat anak suspek penyakit misterius tersebut di Jakarta Utara.
Diperkirakan, empat anak itu berada di rentang usia 1-8 tahun, tiga berjenis laki-laki dan satu perempuan dan berada di wilayah Cilincing dan Tanjung Priok.
"Kami masih mendata semua warga Jakarta Utara ini yang anaknya terkena gagal ginjal akut. Memang kalau tidak salah ada kurang lebih sekitar empat, di wilayah Jakarta Utara ini yang terkena gagal ginjal akut," kata Erlin.
Namun gagal ginjal pada kasus suspek di wilayah Jakarta Utara itu masih terus diselidiki penyebabnya.
Erlin belum menyebut kesimpulan yang dapat diambil dari penyelidikan yang dilakukan tersebut, namun sekarang sebagian besar obat sirop parasetamol sudah ditarik dari pasaran.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 135 anak terkena gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal selama periode Januari-Oktober 2022.
Baca Juga: Walau Dilarang, Sejumlah Apotek di Kota Mojokerto Tetap Jual Obat Sirop
Widyastuti mengungkapkan dari total 135 kasus balita gagal ginjal akut misterius, sebanyak 63 balita meninggal dunia, 46 balita sembuh dan sisanya masih menjalani perawatan.
Berita Terkait
-
Benarkah Pasien Penyakit Ginjal Kronis Dilarang Makan Buah? Ini Penjelasan Dokter
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Pelaku Pelanggaran BPOM China Dihukum Mati, di Indonesia Cuma Penjara 2 Tahun
-
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mereka Tak Menghargai Nyawa Anak Kami
-
Genap Setahun Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Akui Masih Diabaikan Pemerintah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan