SuaraBekaci.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 15 Oktober 2018 menetapkan Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur Operasional Lippp Group, Billy Sindoro (BS).
"Penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah pemeriksaan 1x24 jam, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief saat itu.
Menurut penjelasan Syarief, Neneng Hasanah Yasin bersama rekan-rekannya menerima hadiah atau janji dari penguasaha terkait pengurusan izin proyek Meikarta.
"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas," jelas Syarief.
Dikatakan oleh Syarief pada 15 Oktober 2018 lalu itu, Neneng dan rekan-rekannya sudah mendapat uang suap sebesar Rp 7 miliar, yang diberikan oleh petinggi Lippo Group.
Neneng saat itu dikenai pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Neneng Hasanah Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Pada 8 Mei 2019, Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman selama 7,5 tahun penjara. Selain itu Neneng juga didenda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan.
JPU saat itu mengatakan bahwa Neneng meyakinkan erbukti bersalah setelah menerima sejumlah uang dari proyek Meikarta demi memuluskan izin proyek tersebut.
"Memohon majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 12 huruf b dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta, subsidair 4 bulan kurungan," kata jaksa KPK di persidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung.
Selain itu, Neneng juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp318 juta, yang jika tidak dibayar dalama waktu 1 bulan maka diganti pidana penjara 1 tahun. Neneng juga dituntut agar hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Selama proses persidangan, Neneng diduga menerima suap terkait pengurusan izin Meikarta sekitar Rp10 miliar dan 90 ribu dolar Singapura.
Neneng Kapok Jadi Bupati
Neneng Hasanah Yasin saat menjalani persidangan kasus suap sempat mengatakan kapok untuk terjun ke dunia politik. Hal itu disampaikan Neneng pada 10 April 2019.
Tag
Berita Terkait
-
Kemunculan Eks Bupati Neneng di Rakerda DPD Golkar Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan: Vonis 2019, 2022 Kopdar
-
Heboh Holywings Promo Minuman Beralkohol Gunakan Nama Muhammad dan Maria, Publik: Kenapa Gak Asep Sama Neneng?
-
Cinta Segitiga Berujung Maut, Neneng Umaya Terancam 20 Tahun Penjara
-
Neneng Tersangka Pembunuhan Terhadap Selingkuhan Suami Tak Punya Gangguan Jiwa, Polisi: Melakukan Semua Secara Sadar
-
Inilah Sosok Neneng Umaya, Wanita yang Bunuh Pacar Suami Karena Cinta Segitiga
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi