SuaraBekaci.id - Jelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Wacana ini pun tuai pro kontrak di kalangan masyarakat.
Terkait hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan bahwa wacana tersebut tidak benar. Said pun menegaskan Jokowi bukan orang yang gila kekuasaan.
"Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Menurut Said, Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi semua isu yang ada, termasuk wacana menjadi Cawapres Prabowo.
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, Nah, hal-hal yang mustahil ngapain Presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu, legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik," tambahnya.
"Masa' beliau sudah sedemikian rupa, tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," tambahnya.
Sebelumnya, isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.
Baca Juga: Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
-
2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
-
Presiden Jokowi ke Penerima BLT BBM: Jangan untuk Beli Handphone dan Pulsa
-
Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu
-
Dewan Kolonel vs Dewan Kopral Memanas, Relawan Ganjar Ganti Haluan Dukung Prabowo Jika PDIP Pilih Puan?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Bakal Pasang Kamera ETLE di Perlintasan Kereta Api
-
Dasco Bantu Percepat, Pembangunan Flyover Bulak Kapal Dikebut Usai Kecelakaan KA
-
Anak Disakiti! DPR Sebut Ada Celah Mematikan di Balik Menjamurnya Daycare
-
Kekerasan di Daycare Little Aresha: Mengapa Nama Seorang Hakim Ada dalam Struktur Yayasan?
-
Cerita Pilu Ibu Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi: Anak Saya Terbalik Kepala di Bawah Kaki