SuaraBekaci.id - Jelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Wacana ini pun tuai pro kontrak di kalangan masyarakat.
Terkait hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan bahwa wacana tersebut tidak benar. Said pun menegaskan Jokowi bukan orang yang gila kekuasaan.
"Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Menurut Said, Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi semua isu yang ada, termasuk wacana menjadi Cawapres Prabowo.
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, Nah, hal-hal yang mustahil ngapain Presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu, legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik," tambahnya.
"Masa' beliau sudah sedemikian rupa, tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," tambahnya.
Sebelumnya, isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.
Baca Juga: Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
-
2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
-
Presiden Jokowi ke Penerima BLT BBM: Jangan untuk Beli Handphone dan Pulsa
-
Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu
-
Dewan Kolonel vs Dewan Kopral Memanas, Relawan Ganjar Ganti Haluan Dukung Prabowo Jika PDIP Pilih Puan?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput