SuaraBekaci.id - Jelang Pilpres 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dirumorkan akan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Wacana ini pun tuai pro kontrak di kalangan masyarakat.
Terkait hal ini, Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan bahwa wacana tersebut tidak benar. Said pun menegaskan Jokowi bukan orang yang gila kekuasaan.
"Hemat saya, Pak Jokowi tidak serendah itu, beliau punya martabat, beliau punya legacy, dan beliau itu bukan orang yang gila kekuasaan, dan itu tidak mungkin terjadi," kata Said mengutip dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Menurut Said, Presiden Jokowi tidak perlu menanggapi semua isu yang ada, termasuk wacana menjadi Cawapres Prabowo.
"Kan tidak perlu setiap ada isu tentang Presiden, Presiden harus menanggapi, Nah, hal-hal yang mustahil ngapain Presiden capek-capek menanggapi hal-hal seperti itu, legacy Pak Presiden pada 2024 itu akan selalu dikenang oleh publik," tambahnya.
"Masa' beliau sudah sedemikian rupa, tiba-tiba beliau ditarik untuk jadi Wapres, ya tidak mungkin dan tidak masuk akal," tambahnya.
Sebelumnya, isu Jokowi menjadi cawapres muncul setelah pernyataan juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono tentang presiden dua periode tidak dilarang untuk menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.
Setelah pernyataan itu menjadi polemik, MK mengklarifikasi bahwa pernyataan Fajar Laksono bukan pandangan institusi MK.
Baca Juga: Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut presiden dua periode tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden pada pemilu berikutnya karena batasan di Pasal 7 dan 8 UUD 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Sedangkan Pasal 8 (1) menyebutkan "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".
Tag
Berita Terkait
-
Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
-
2 Nama Pengganti Lili Pintauli di KPK Berpeluang Dipulangkan Lagi ke Jokowi Jika DPR Deadlock
-
Presiden Jokowi ke Penerima BLT BBM: Jangan untuk Beli Handphone dan Pulsa
-
Isu Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Politikus PDIP: Jokowi Tidak Gila Kekuasaan dan Tidak Serendah Itu
-
Dewan Kolonel vs Dewan Kopral Memanas, Relawan Ganjar Ganti Haluan Dukung Prabowo Jika PDIP Pilih Puan?
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi