Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 September 2022 | 09:10 WIB
Zaenal, korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. [ANTARA/Tangkap Layar WAG]

Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.

"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.

Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan. [Antara]

Load More