SuaraBekaci.id - Pemerintah Qatar jelang perhelatan Piala Dunia 2022 membuat aturan cukup ketat untuk pengunjung bisa masuk ke negara mereka.
Mengutip dari laporan Gulf Business, Kamis 22 September 2022, pemerintah Qatar akan menangguhkan kedatangan melalui perbatasan udara, darat dan laut mulai 1 November 2022 hingga 22 Desember 2022.
Sementara untuk mereka yang memiliki visa kunjungan akan ditangguhkan kedatangannya hingga 23 Desember 2022.
Namun untuk para pendatang yang sudah memiliki kartu Hayya, mereka bisa bebas masuk dan tinggal di Qatar selama perhelatan Piala Dunia 2022.
Pemegang kartu Hayya dapat tinggal di Qatar hingga 23 Januari 2023. Kartu Hayya ialah sejenis identitas diri berupa dokumen pribadi yang diperlukan pengunjung untuk bisa masuk ke Qatar.
Kartu Hayya diadakan oleh pemerintah Qatar sebagai langkah antisipatif untuk menghindari insiden merugikan selama Piala Dunia 2022.
Untuk para penonton Piala Dunia 2022 yang ingin mendapatkan kartu Hayya, tinggal mengakses lewat aplikasi di telepon selular masing.
Yang dibutuhkan saat proses pendaftaran kartu Hayya ialah memberikan nomor tiket pertandingan, detail akomodasi selama pulang dan pergi dari Qatar, dan informasi pribadi.
Nantinya setelah mendaftar, otoritas Qatar akan memberikan persetujuan dan memberikan versi digital kepada pengunjung lewat aplikasi telepon selular.
Baca Juga: Harry Kane akan Kenakan Ban Kapten Pelangi di Piala Dunia Qatar 2022
Menurut Abdullah Khalifa Al Muftah, Direktur Departemen Hubungan Masyarakat dan Kepala Unit Media seperti dilansir dari The Peninsula, para pemegang kartu Hayya bisa mulai masuk ke Qatar per 1 November 2022 hingga 23 Desember 2022.
Sementara itu, Kolonel Jassim Al Sayed, Direktur Eksekutif serta Komandan Operasi Keamanan Piala Dunia 2022 menyebut bahwa para pemegang kartu Hayya hanya diperbolehkan tinggal di Qatar sampai 23 Januari 2023.
Jika ada pemegang kartu Hayya tinggal melebih batas waktu tersebut, akan ada sanksi hukum yang bakal diterima.
Meski ada pembatasan untuk pendatang yang masuk, pemerintah Qatar memberi pengecualian untuk kasus-kasus kemanusian seperti kematian, pasien sakit, pernikah dan insiden lain.
Namun tetap ada aturan main yang harus dipatuhi yakni mendaftarkan lewat platform elektronik yang akan segera diluncurkan oleh pemerintah Qatar.
Pemerintah Qatar sendiri mengharapkan ada 1,2 juta penggemar Piala Dunia yang hadir pada 20 November hingga 18 Desember 2022.
Berita Terkait
-
Harry Kane akan Kenakan Ban Kapten Pelangi di Piala Dunia Qatar 2022
-
Bruno Fernandes Dukung Cristiano Ronaldo Masih Main di Euro 2024, Usia Hampir 40 Tahun
-
5 Pemain Timnas Brasil yang Tak Dipanggil untuk FIFA Matchday, Absen Juga di Piala Dunia 2022?
-
Frenkie de Jong Bukan Benar-benar Pilihan Utama di Barcelona, Van Gaal: Ini Tidak Ideal Jelang Piala Dunia 2022
-
Thaigo Alcantara Dicampakkan Timnas Spanyol, Tak Bisa Bela Negaranya di Piala Dunia 2022?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia