SuaraBekaci.id - Sedikitnya 24 narapidana perkara korupsi menghirup udara segar setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan atau lapas pada medio 6-7 September 2022.
Pembebasan narapidana korupsi itu menjadi sorotan publik. Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pembebasan sedikitnya 24 orang narapidana perkara korupsi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Puluhan narapidana korupsi itu bebas baik karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat maupun mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Jadi kan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 sudah di-review, ada juga keputusan MA (Mahkamah Agung) mengatakan bahwa narapidana berhak remisi. Jadi kan sesuai prinsip non-diskriminasi, ya kemudian di-judicial review-lah PP 99. Nah, itu makanya kita dalam penyusunan UU Pemasyarakatan, menyesuaikan judicial review," ungkap Yasonna.
Mahkamah Agung mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, sehingga Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, disebutkan bagi koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda dan uang pengganti. Namun, tidak perlu mendapatkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama sebagaimana ditetapkan oleh instansi penegak hukum seperti dalam PP 99 tahun 2012.
"Tidak mungkin lagi kami melawan aturan dari keputusan JR (judicial review) terhadap UU yang ada. Itu kan sudah jadi UU," tambahnya.
Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 sesungguhnya diawali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41 Tahun 2021.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Narapidana Kasus Korupsi Bebas Bersyarat
Putusan MK tersebut membuka pintu lebar bagi MA, melalui putusan Nomor 28P/HUM/2021, yang menyatakan pasal-pasal "pengetatan remisi" PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penghilangan syarat justice collabolator dalam putusan MA menjadikan hal tersebut sebagai syarat pemberian hak sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham pada 6 September 2022.
Ke-23 nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Kemudian, Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung. Sedangkan, seorang narapidana korupsi yaitu Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus