Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 07 September 2022 | 12:43 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraBekaci.id - Kombes Pol Agus Nur Patria, anak buah dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini Rabu 7 September 2022 akan mendengar hasil sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sebelumnya pada Selasa, 6 September, sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nur Patria.

Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, hasil sidang kode etik akan membacakan keputusan pada hari ini.

Baca Juga: Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?

"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi mengutip dari Antara.

Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.

Kombes Agus berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan membantu mencopot CCTV yang terdapat di lokasi pembunuhan.

Agus juga disebut tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP di lokasip pembunuhan kawasan Duren Tiga.

Baca Juga: Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Ini Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J

Load More