SuaraBekaci.id - Kombes Pol Agus Nur Patria, anak buah dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo hari ini Rabu 7 September 2022 akan mendengar hasil sidang kode etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya pada Selasa, 6 September, sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nur Patria.
Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, hasil sidang kode etik akan membacakan keputusan pada hari ini.
"Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi," kata Dedi mengutip dari Antara.
Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) bersama enam anggota Polri lainnya. Keterlibatannya sebagai orang yang mengambil, merusak dan menambah barang bukti CCTV, serta tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Hingga hari ini, total sudah ada tiga tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik, yakni Kompol Chuck Putranto disidang etik Kamis (1/9) dan Kompol Baiquni Wibowo.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding.
Kombes Agus berupaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan membantu mencopot CCTV yang terdapat di lokasi pembunuhan.
Agus juga disebut tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP di lokasip pembunuhan kawasan Duren Tiga.
Berita Terkait
-
Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Pemeriksaan Saksi Tuntas, Siang Ini Pembacaan Tuntutan-Putusan, Pecat?
-
Terancam Dipecat Susul Ferdy Sambo, Ini Pelanggaran Kombes Agus Nurpatria di Kasus Brigadir J
-
Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
-
Terancam Dipecat Gegara Kasus Brigadir J, Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Diumumkan Pagi Ini
-
Pagi Ini, Hasil Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Diumumkan, Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Jalani Sidang Korupsi Chromebook Saat Sakit, Nadiem Makarim: Besok Saya Harus Operasi
-
Viral Wamentan Laporkan Kinerja Sektor Pertanian ke Jokowi
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja