SuaraBekaci.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sampai saat ini belum mendekam di penjara meski statusnya sudah tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya bersandar pada Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata Arman Hanis mengutip dari Antara.
Atas dasar kemanusian karena memiliki anak balita juga yang jadi alasan anggota DPR dari Komisi III, Desmon Mahesa mendukung agar Putri tidak ditahan. Desmon menyarankan Putri hanya berstatus tahanan kota.
Perlakuan ini tentu saja mendapat banyak cibiran di masyarakat. Aktor Jefri Nichol misalnya menyampaikan kritik pedas soal ini.
"ga adil aja ketika warga sipil yang punya balita terus balitanya tetep dipenjara sedangkan pejabat dikasih keringanan walaupun anaknya udah dewasa," cuit Jefri Nichol di akun Twitter pribadinya.
Faktanya tidak hanya warga sipil yang tetap masuk penjara meski memiliki anak masih kecil. Sejumlah pesohor publik juga pernah alami hal serupa.
Almarhum Vanessa Angel pada 18 September 2020 harus mendekam di balik jeruji besi setelah mendapat vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vanessa Angel saat itu tersandung kasus narkotika terkait kepemilikan Xanax. Mendapat vonis tersebut, Vaneesa tak mengajukan banding dan bersedia di penjara meski meninggalkan sang anak Gala Sky yang masih berusia 4 bulan.
Bahkan saat itu, diutarakan mertuanya, ASI untuk Gala Sky sempat berkurang karena Vannesas mengalami stress karena harus kembali mendekam di penjara.
Selanjutnya ada nama artis Nikita Mirzani. Pada 2013, Nikita Mirzani divonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan 57 hari terkait kasus pemukulan Olivia Mai Sandy dan Beverly Sally Sandy di Kemang pada 15 September 2012.
Saat itu Nikita terpaksa menitipkan anak pertamanya, Loly kepada sang ayah. Meski berat, Nikita dengan lapang dada tetap menjalani masa hukumannya di penjara.
Pada 2020, Nikita harus kembali ke bui karena kasus kekerasan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Saat itu, tiga anak Nikita pun terpaksa diurus oleh keluarga dan kawan dekatnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jefri Nichol Kritik Putri Candrawathi Tidak Ditahan: Gak Adil, Ketika Warga Sipil Punya Balita Tetap Dipenjara
-
Ini Daftar Tujuh Tersangka 'Obstruction of Justice', Mayoritas Mantan Anak Buah Sambo
-
Putri Candrawathi Tenteng Tas Mewah saat Rekonstruksi Bersama Ferdy Sambo, Ada yang Harga Rp37 Juta
-
Dikira Hanya Mainan, Borgol yang Dipakai Ferdy Sambo Saat Rekontruksi Ternyata Lebih Kuat dari Besi
-
Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran