SuaraBekaci.id - Sanksi berat pernah diterima oleh PSSI dan timnas Indonesia pada periode 2015 oleh FIFA. Hal serupa kini dialami oleh Federasi Sepak Bola India (AIFF) dan timnas India.
FIFA seperti dikutip dari indiatimes.com, mendapat sanksi berat berupa pembekuan keanggotan AIFF. Sanksi yang pernah juga diterima PSSI ini disebabkan adanya campur tangan pihak ketiga terhadap urusan internal AIFF.
Campur tangan pihak ketiga ini terkait dengan pemilihan ketua umum baru AIFF. Menurut FIFA, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap statuta.
Sebelum menjatuhkan sanksi tegas, pihak FIFA pada awal Agustus lalu sempat memberikan peringatan agar tidak ada intervensi pihak ketiga untuk pemilihan ketum baru AIFF.
Peringatan ini diberikan FIFA setelah Mahkamah Agung India mendesak Komite Eksekutif AIFF menggelar pemilihan sesuai dengan jadwal yang diajukan pihak Komite Administrator (CoA), organisasi yang menjalankan urusan AIFF.
Dalam keterangan yang dijelaskan media India itu, pemilihan ketua umum AIFF yang baru akan berlangsung pada 28 Agustus 2022 dan pemungutan suara akan dimulai pada 13 Agustus.
Melihat situasi tersebut, perwakilan FIFA dan federasi sepak bola Asia, AFC kemudian bertemu dengan pejabat tinggi AIFF. FIFA dan AFC meminta AIFF untuk mengubah statuta mereka dan mengadakan pemilihan pada 15 September 2022.
Akan tetapi, saran dari pihak FIFA dan AFC ini masih belum dijalakan oleh AIFF. Pihak ketiga yakni CoA juga disebut masih ikut campur tangan. Akibatnya sanksi tegas pun dikeluarkan FIFA pada 16 Agustus 2022.
"FIFA memutuskan untuk menangguhkan Federasi Sepak Bola Seluruh India [AIFF] dengan segera karena pengaruh yang tidak semestinya dari pihak ketiga, yang merupakan pelanggaran serius terhadap Statuta FIFA," bunyi pernyataan resmi FIFA.
Baca Juga: India Ketar Ketir Saat Kapal Riset China Berlabuh di Srilangka, Ini Penyebabnya
Konflik calon ketua umum baru di AIFF sendiri berawal dari sosok Praful Patel. Ia adalah mantan ketum AIFF dan politisi dari Partai Kongres Nasionalis (NCP).
Patel termasuk tokoh penting di India. Pada 2004, ia sempat menjadi menteri penerbangan sipil. Lalu pada 2009, ia menjadi Ketua Mahkamah Agung India.
Patel yang meminta CoA untuk segera menggelar pemilihan ketum baru AIFF. Ia juga memberikan perintah agar pemilihan calon ketum baru tidak dilakukan di negara bagian.
Sejumlah media di India menyalahkan Patel yang dianggap sebagai orang bertanggung jawab atas sanksi berat dari FIFA.
"Mengapa Praful melakukan in? Dia telah menempatkan India dalam bahaya di mata dunia. Apakah dia marah karena diberhentikan sebagai ketum AIFF atau karena partainya butuh pengaruh di mata internasional?" ucap salah satu mantan anggota AIFF.
Berita Terkait
-
5 Pelatih yang Layak Gantikan Bima Sakti Tukangi Timnas Indonesia U-16
-
Temui Skuat Juara Piala AFF U-16 di Istana Negara, Jokowi Kasih Janji Ini untuk Arkhan Kaka Dkk
-
Diundang ke Istana Negara Ikuti HUT RI, Penggawa Timnas U-16 Dangdutan
-
HUT ke-77 RI: Momen Jatuh Bangun Pemain Timnas, Peluh Keringat hingga Cedera demi Harumkan Indonesia
-
3 Keuntungan yang Didapat Indonesia dari Pembekuan FIFA terhadap India
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung