Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Ilustrasi narkoba

SuaraBekaci.id - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM ditangkap karena telah terbukti mempunyai narkoba.

Saat ini juga, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami keterlibatan dalam peredaran narkoba

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Totok Triwibowo, menyebutkan peran AKP ENM terungkap dari hasil pengembangan pengungkapan kasus di Bandung bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai pengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam.

"Kami masih dalami dan kembangkan apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Totok.

Baca Juga: Berkas Perkara 4 Petinggi ACT Telah Diserahkan ke Kejagung

Ia mengatakan bahwa penangkapan terhadap AKP ENM setelah penyidik menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawan di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Bandung.

Berdasarkan keterangan salah satu, AKP ENM terlibat ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu THM di Bandung.

"Kami melakukan penyelidikan, kemudian menangkap AKP ENM," katanya.

Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu-sabu dan beberapa alat bukti lainnya.

"Untuk barang bukti sabu-sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok.

Baca Juga: Buat Malu, Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap dengan Barbuk 101 Gram Sabu

AKP ENM ditangkap pada hari Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jaln Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu-sabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi sabu-sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu-sabu seberat bruto 0,8 gram, total berat kotor (bruto) barang bukti sabu-sabu 101 gram.

Ia menyebutkan plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu-sabu, dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta. [Antara]

Load More