SuaraBekaci.id - Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun atau lebih.
Syarat tersebut diberlakukan PT KAI baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal.
Aturan ini mulai berlaku pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Aturan ini masih terkait dengan masa pandemi Covid-19, karena kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3×24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Aturan tersebut menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” kata Joni Senin, 15 Agustus 2022.
Selengkapnya, syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta sebagai berikut:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:
a) Sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19
b) Baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Usia 6-17 tahun:
a) Sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Baru dapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
Berita Terkait
-
Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!
-
Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
-
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur
-
Jelang Pilkades Serentak 2026, Ini Pesan Tegas Kapolres ke Calon Kades
-
Jakarta Bersih-bersih Kabel Semrawut Lewat Gerakan 5M
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026