SuaraBekaci.id - Saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat terbaru bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun atau lebih.
Syarat tersebut diberlakukan PT KAI baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal.
Aturan ini mulai berlaku pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Aturan ini masih terkait dengan masa pandemi Covid-19, karena kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.
Mengutip dari Suara.com, persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3×24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Aturan tersebut menurut VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.
“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” kata Joni Senin, 15 Agustus 2022.
Selengkapnya, syarat yang harus dipenuhi penumpang kereta sebagai berikut:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
Usia 18 tahun ke atas:
a) Sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19
b) Baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
Usia 6-17 tahun:
a) Sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Baru dapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
Berita Terkait
-
Viral Video Pengendara Motor Tanpa Helm Paksa Terobos Palang Pintu Kereta hingga Hampir Tabrak Petugas, Publik: Diemin!
-
Tertarik Jadi Polisi? Begini Syarat dan Cara Daftarnya, Gratis!
-
Program Kartu Prakerja Gelombang ke 41 Kembali Dibuka, Lalu Apa Saja Syarat Pendaftarannya?
-
Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman