SuaraBekaci.id - Hubungan 'toxic' atau lebih dikenal dengan toxic relationship selalu membuat salah satu pihak merasa tersiksa.
Seperti halnya yang dirasakan oleh wanita ini. Saking tak tahan dengan siksaan yang dia hadapi, wanita itu sampai merenggut nyawa kekasihnya sendiri.
Menurut laporan the Thaiger, wanita bernama Tharinya (40) itu menembak sang kekasih, Supornchai (40), beberapa kali beberapa kali.
Wanita itu menembakkan peluru ke bagian dada dan perut saat dia menawarkan makanan kepada seorang biksu.
Kejadian tersebut berlangsung di depan toko si wanita di Pasar Si Moom Mueng, provinsi Pathum Thani, dekat Bangkok, Thailand.
Polisi mendapatkan panggilan ke lokasi kejadian dan langsung menangkap wanita itu. Pihak kepolisian jgua menyita senjata yang digunakan si wanita yakni pistol CZ 9 milimeter serta peluru pistol.
Pria itu memiliki dua luka tembak di perut dan dua lainnya di dadanya.
Tharinya mengungkapkan kepada polisi bahwa mereka telah bersama selama empat tahun. Akan tetapi, dua sejoli itu belum menikah dan tidak memiliki anak.
Tharinya sendiri mengakui bahwa dia menembak pacarnya karena sudah tidak tahan lagi dengan kekerasan dan perundungan alias bullying yang diterimanya selama ini.
Baca Juga: 4 Tanda Wanita Merasa Bucin dengan Pasangannya, Mengalaminya?
Wanita itu sempat mengancam sang pacar untuk terakhir kalinya pada hari dia menembaknya.
Lebih lanjut, Tharinya bahkan mengaku akan bunuh diri dengan senjata yang sama.
Namun, seorang wanita Laos berusia 27 tahun yang bekerja di toko itu merebut pistol dari tangan Tharinya tepat sebelum perempuan itu melakukan tindakan bunuh diri.
Wanita Laos tersebut mengungkapkan bahwa Supornchai tengah menawarkan makanan kepada seorang biksu.
Saat itu juga, Tharinya menembak Supornchai tepat di depan wajah biksu tersebut.
Polisi belum mendakwa wanita itu, tetapi menurut hukum setempat soal Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 288: 'Siapa pun yang membunuh orang lain, akan dihukum mati atau dipenjara selama 15 tahun hingga 20 tahun'.
Tharinya kemungkinan juga akan menghadapi tuntutan tambahan atas Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 289, 'yang mengakibatkan hukuman mati karena dia juga merencanakan pembunuhan sebelum melakukannya'.
Tag
Berita Terkait
-
4 Tanda Wanita Merasa Bucin dengan Pasangannya, Mengalaminya?
-
Kim Garam Klarifikasi Soal Isu Bullying, HYBE Enggan Beri Tanggapan
-
Pesulap Merah Ditantang Adu Tembak, Netizen: Coba Berani Tidak Ditantang tuh
-
4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Bridal Shower, Pentingkah Dilakukan?
-
Ciri-Ciri Anda Sudah Move On dari Mantan dan Siap Menjalin Hubungan Baru
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek