Wanita menembak pacar karena tak tahan berada di hubungan 'toxic'.
Tharinya kemungkinan juga akan menghadapi tuntutan tambahan atas Pelanggaran Menyebabkan Kematian, Bagian 289, 'yang mengakibatkan hukuman mati karena dia juga merencanakan pembunuhan sebelum melakukannya'.
Tag
Berita Terkait
-
4 Tanda Wanita Merasa Bucin dengan Pasangannya, Mengalaminya?
-
Kim Garam Klarifikasi Soal Isu Bullying, HYBE Enggan Beri Tanggapan
-
Pesulap Merah Ditantang Adu Tembak, Netizen: Coba Berani Tidak Ditantang tuh
-
4 Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Bridal Shower, Pentingkah Dilakukan?
-
Ciri-Ciri Anda Sudah Move On dari Mantan dan Siap Menjalin Hubungan Baru
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah