Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 10 Agustus 2022 | 16:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media terkait prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Sabtu (23/7/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraBekaci.id - Keterangan awal Kepala Biro Penerangan Masyarakat terkait dengan kasus kematian Brigadir Yosua berdasarkan fakta yang disampaikan oleh sumber di tempat kejadian perkara, kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

"Kalau Karo kan menyampaikan fakta dari sumber yang datang ke TKP, yaitu Karo Provost dan Kapolres," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

Menurut Dedi, informasi awal yang disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada publik yakni adanya tembak-menembak antaranggota Polri di TKP rumah dinas Irjen Ferdy Sambo antara Bharada Eliezer dan Brigadir Yosua berasal dari sumber yang ada di TKP.

Namun, di kemudian hari setelah penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Khusus Polri, ditemukan fakta tidak ada tembak-menembak, yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Orangtua Bharada Eliezer Minta Perlindungan Presiden Jokowi dan Kapolri untuk Anaknya

Dengan demikian, kata Dedi, jika ingin diproses etik, sumber yang harus diproses adalah yang beri informasi dari TKP.

"Jadi, kalau diproses sumbernya bukan Karopenmas. Jadi, Karopenmas mendapatkan informasi dari olah TKP penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan pemeriksaan saksi," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa humas Polri menyampaikan informasi dari fakta dan data sumber yang kredibel yakni dari Kapolres Jakarta Selatan nonaktif dan penyidik yang melakukan olah TKP awal.

Dalam prosesnya, kata dia, timsus menemukan fakta adanya penghilangan barang bukti, penghalangan, dan membuat skenario.

"Ini (pembuat skenario) sudah ditindak karena terbukti lakukan pelanggaran tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Pakar Hukum: Ini Klimaks Penembakan Brigadir J

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengibaratkan informasi awal yang disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri di awal kejadian tewasnya Brigadir Yosua, seperti sebuah berita sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.

"Sama hal dengan media kan bila memberitakan dari sumber ternyata di kemudian hari ada yang salah, ya, diluruskan sesuai dengan fakta terakhir itu kan kaidah-kaidah jurnalistiknya," ujar Dedi.

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan meminta agar anggota Polri yang menyampaikan keterangan awal tewasnya Brigadir Yosua karena tembak-menembak supaya Inspektorat Khusus  memproses yang bersangkutan.

Sebelumnya, pada hari Senin (11/7), Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengonfirmasi telah terjadi tembak-menembak antaranggota Polri di rumah dinas Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kejadian itu, kata dia, terjadi pada hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB. Tembak-menembak antara Bharada Elezer dan Brigadir Yosua dilatarbelakangi adanya dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Pada hari Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Timsus Polri terhadap kasus Brigadir J bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak, yang ada hanyalah penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E yang diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bharada Eliezer, Bripka RR, Ferdy Sambo, dan satu tersangka sipil bernama Kuwat. Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. [Antara]

Load More