SuaraBekaci.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga menerbitkan Keputusan Gubernur terkait pemberlakuan arif integrasi angkutan umum di Jakarta sebesar Rp 10 ribu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Kadishub) Syafrin Liputo mengatakan, epgub tersebut dibutuhkan untuk payung hukum pemberlakuan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta.
"Untuk implementasi tarif integrasi Jaklingko saat ini masih menunggu keputusan gubernur (Kepgub), setelah itu terbit, baru bisa diimplementasikan," ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Syafrin menyebutkan bahwa Kepgub bagi payung hukum tarif integrasi maksimal Rp10 ribu yang akan diterapkan bagi angkutan umum Jaklingko (angkot), MRT, LRT dan TransJakarta itu, kemungkinan akan keluar pada Agustus 2022 ini sesuai jadwal implementasinya.
Baca Juga: SMK di Bogor Jadi Percontohan Program Pusat Keunggulan Cyber Security
"Sesuai jadwal, bulan ini akan diimplementasikan," katanya.
Anak buah Anies Baswedan ini menerangkan tarif integrasi adalah tarif yang dikenakan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum lebih dari satu moda.
"Misalnya biasa menggunakan MRT Rp14 ribu dan melanjutkan TransJakarta Rp3.500 maka saat tarif integrasi berlaku maka yang bersangkutan cukup membayar Rp10 ribu," katanya.
Meski demikian, Syafrin menyebutkan bahwa tarif integrasi ini tidak akan berlaku bagi masyarakat pengguna angkutan umum satu moda.
"Kalau satu moda, tetap dikenakan tarif per moda bukan tarif integrasi," katanya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat Lagi, 28 RT di Jakarta Kini Berstatus Zona Merah
Ia memberikan contoh, jika seseorang hanya naik TransJakarta maka tetap membayar Rp 3.500 atau naik LRT saja membayar sesuai tarif berlaku yaitu Rp 5.000. [Antara]
Berita Terkait
-
Perayaan HUT ke-78, Lukisan Megawati Mejeng di Taman Suropati
-
Jelang Imlek, Perajin Rumah Arwah Dibanjiri Pesanan
-
Bus Transjakarta Terperangkap Lubang di Rel KA Grogol, Netizen Gaduh: Pajak Doang Gede, Jalanan Rusak
-
Gubernur Baru, Slogan Baru! Jakarta Segera Miliki City Branding Ala Pramono-Rano
-
Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan DKI: Wali Kota Jakbar dan Sejumlah Direktur Perusahaan Diperiksa
Tag
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan