SuaraBekaci.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menurut pengacaranya telah melakukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, surat untuk menjadi justice collaborator telah dikirim ke pihak LPSK. Dan permohonan itu kata Burhanuddin telah diterima LPSK.
Muhammad Burhanuddin menyebut bahwa setelah LPSK menerima permohonan untuk menjadi justice collaborator, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin mengutip dari Antara.
Ditambahkan oleh Burhanuddin, setelah itu, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
Baca Juga: Total Tersangka Terkait Kematian Brigadir J Jadi 3 Orang, Ada Aktor Intelektual dan Eksekutor
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ucapnya.
Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dan ketua LPSK, Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Berita Terkait
-
Total Tersangka Terkait Kematian Brigadir J Jadi 3 Orang, Ada Aktor Intelektual dan Eksekutor
-
Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J
-
Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J di Kepolisian, Komnas HAM Bakal Sandingkan Hasil Uji Forensik hingga Siber Polri
-
Bharada E Ungkap Atasan yang Beri Perintah Langsung Pembunuhan, Pengacara: Makin Terang Benderang
-
IPW Minta Publik Tak Hakimi Bharada E: Dulu Tertekan, Sekarang Menguak Tabir Gelap
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel