SuaraBekaci.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menurut pengacaranya telah melakukan permohonan untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, surat untuk menjadi justice collaborator telah dikirim ke pihak LPSK. Dan permohonan itu kata Burhanuddin telah diterima LPSK.
Muhammad Burhanuddin menyebut bahwa setelah LPSK menerima permohonan untuk menjadi justice collaborator, pihak Bharada E diminta untuk menjelaskan fakta-fakta baru, seperti bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus tersebut.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin mengutip dari Antara.
Ditambahkan oleh Burhanuddin, setelah itu, LPSK akan melakukan verifikasi mengenai seluruh fakta baru yang disampaikan oleh pihak Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
Burhanuddin juga mengatakan bahwa pihak LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat situasi Bharada E dan memastikan haknya sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama Bharada E berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Kami secara prosedur hukum sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dari penasehat hukum untuk melindungi Bharada E," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan bahwa Bharada E merupakan saksi kunci, mau mengungkap fakta yang sebenarnya, dan mengungkap pelaku tindak pidana lain yang terkait dengan dirinya dan sepengetahuan-nya.
Oleh karena itu, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Bharada E, baik dipindahkan ke tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya yang akan diputuskan oleh LPSK.
Baca Juga: Total Tersangka Terkait Kematian Brigadir J Jadi 3 Orang, Ada Aktor Intelektual dan Eksekutor
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," ucapnya.
Bharada E sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dan ketua LPSK, Hasto A Suroyo mengatakan bahwa Bharada E masih bisa dilindungi oleh pihaknya selama bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Berita Terkait
-
Total Tersangka Terkait Kematian Brigadir J Jadi 3 Orang, Ada Aktor Intelektual dan Eksekutor
-
Mahfud MD Sebut Sudah Ada Tiga Tersangka di Kasus Kematian Brigadir J
-
Ada Tersangka Baru Kasus Brigadir J di Kepolisian, Komnas HAM Bakal Sandingkan Hasil Uji Forensik hingga Siber Polri
-
Bharada E Ungkap Atasan yang Beri Perintah Langsung Pembunuhan, Pengacara: Makin Terang Benderang
-
IPW Minta Publik Tak Hakimi Bharada E: Dulu Tertekan, Sekarang Menguak Tabir Gelap
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai
-
MotoGP Mandalika 2026 Kembali Digelar, BRI Dorong Ekonomi Kawasan Berbasis Pariwisata
-
BRI Kembali Dukung Atlet Nasional, Semangati Kontingen Indonesia di Asian Games Aichi-Nagoya 2026