Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 07 Agustus 2022 | 17:15 WIB
ILUSTRASI - Polisi sita pelat B 1146 RFH milik Ketum Pemuda Pejuang Bravo 5 terkait kasus pemukulan Justin, anak politisi PDIP. [Suara.com/M Yasir]

SuaraBekaci.id - Pengemudi mobil Daihatsu Terios berpelat nomor B 1909 RFH yang menabrak kendaraan dinas Patroli Jalan Raya (PJR) dan kendaraan dinas TNI pada Jumat (5/8/2022) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengemudi mobil berpelat RFH itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan identitas pengemudi mobil tersebut diketahui berinisial JFA (20) dan menggunakan pelat nomor palsu.

"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka," kata Latif Usman di Jakarta, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Roy Suryo Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Sebelumnya, Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil berpelat RFH yang menabrak anggota kepolisian di Tol Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengemudi sempat melarikan diri usai menabrak sebelum akhirnya ditangkap petugas di Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi kejadian itu berawal saat anggota polisi curiga dengan keberadaan mobil berpelat RFH dan menggunakan "strobo".

Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian diamankan polisi di Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Terkait kondisi anggota polisi yang ditabrak tersebut mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan. [Antara]

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Load More