SuaraBekaci.id - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Bekasi ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kades Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi itu langsung ditahan oleh pihak Kejari.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @info_cikarang_karawang, kades dengan insial PH itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kades PH yang dikenal dengan paras cantiknya itu ditangkap setelahh penyidik dari Kejari mendapat laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL tersebut.
Desa Lambang Sari sendiri awalnya merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Dari program ini, para warga yang akan mendaftarkan tanahnya untuk ikut program PTSL mengajukan berkas ke masing-masing ketua RT.
Namun, dari hasil penyelidikan Kejari, Kades PH bersama perangkat desa lainnya mengadakan rapat dan menghasilkan keputusan untuk warga yang ingin ikut program PTSL membayar RP 400.000.
Siwi menambahkan bahwa tiap sertifikat dan uang itu dikumpulkan ke Kades PH. Uang itu untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek