Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:18 WIB
Dok: DPRD Kota Bekasi

Murfati Lidianto anggota pansus 17 dalam laporannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antar daeragh, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah dan antar susunan pemerintahan, guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selain itu anggota pansus 20 Heri Purnomo dalam laporannya menyampaikan Bahwa pengaturan mengenai Jaminan Kesehatan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu dicabut.

Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional dan akuntabel yang bertanggung jawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.

Dalam Paripurna tersebut sekaligus penugasan pansus 25 yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, pansus 26 tentang Raperda Pajak Online dan pansus 27 Raperda tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyematan.

Baca Juga: Detik-detik Robohnya Muhidin M. Said Usai Beri Laporan Sidang ke Puan

Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Efendi yang hadir secara langsung menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan, Dengan selesainya dibahas dua Perda, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat.

Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 27 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

"Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi," katanya.

Load More