Murfati Lidianto anggota pansus 17 dalam laporannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ini sebagai pedoman dan acuan serta landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang berkelanjutan dengan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antar pemangku kepentingan pembangunan, antar daeragh, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah dan antar susunan pemerintahan, guna mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Selain itu anggota pansus 20 Heri Purnomo dalam laporannya menyampaikan Bahwa pengaturan mengenai Jaminan Kesehatan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum serta belum memenuhi kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu dicabut.
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara profesional dan akuntabel yang bertanggung jawab, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Daerah.
Dalam Paripurna tersebut sekaligus penugasan pansus 25 yang membahas tentang Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, pansus 26 tentang Raperda Pajak Online dan pansus 27 Raperda tentang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyematan.
Baca Juga: Detik-detik Robohnya Muhidin M. Said Usai Beri Laporan Sidang ke Puan
Wali Kota Bekasi Dr. Rahmat Efendi yang hadir secara langsung menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan, Dengan selesainya dibahas dua Perda, menunjukan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyakarat.
Perda sistem perencanaan dan pencabutan Perda jaminan kesehatan daerah dibahas oleh Pansus 27 dan Pansus 20. Perda perencanaan pembangunan dimaksud sebagai kebijakan dan memberi arah masa depan pembangunan Kota Bekasi yang aspiratif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat. Sehingga pembangunan lebih terencana, terarah dan efektif berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.
"Dengan adanya Perda sistem perencanaan pembangunan daerah, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan yang lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Kita Bekasi," katanya.
Berita Terkait
-
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Cuma Dihadiri 248 Anggota DPR RI, Banyak 'Kursi Kosong'
-
Revisi UU TNI Disahkan: Militer Kembali Berpolitik? Ini Kata Aktivis HAM
-
RUU TNI Disahkan! DPR Abaikan Penolakan Publik: Apa Dampaknya?
-
DPR Setujui Penerimaan Hibah Alpalhankam dari Luar Negeri
-
Gass! Hari Ini Naturalisasi Ole Romeny Dibahas DPR, Selasa Sidang Paripurna
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan