Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:31 WIB
Habib Rizieq Shihab saat menggelar konfrensi pers di Petamburan seusai bebas bersyarat. (ist)

Koordinator Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan Menteri HUkum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan peraturan menteri hukum dan hak asasi manusi RI nomor 7 tahun 2022," ujar Rika.

Sebagai informasi, Rizieq Shihab mendekam mendekam di balik jeruji besi sesudah ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan penyebaran info bohong hasil tes swab virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Bogor.

Awalnya, ia sempat divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur perihal masalah itu. Tapi, Mahkamah Agung (MA) memotongnya menjadi dua tahun.

Baca Juga: Minta Rizieq Shihab Berikan Keteduhan Usai Bebas, Ngabalin: Supaya Orang Gak Negative Thinking

Load More