Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 19 Juli 2022 | 14:32 WIB
Truk Pertamina yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022). (Suara.com/Danan Arya)

SuaraBekaci.id - Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, mengatakan kedua tersangka tersebut merupakan sopir dan kernet truk tangki bahan bakar minyak (BBM) Pertamina bernama Supadi dan Kasira.

"Penyidik Subditgakkum Polda Metro Jaya dan juga Satlantas Polres Metro Bekasi kota telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Zulpan menambahkan dugaan sementara terhadap peristiwa kecelakaan maut itu karena truk tangki BBM tersebut mengalami masalah rem.

Baca Juga: 4 Korban Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur Teridentifikasi, Berikut Ini Identitasnya

Namun Zulpan mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dibantu Korlantas Polri akan melakukan olah tempat kejadian perkara mendalam untuk mencari penyebab pasti kecelakaan maut tersebut.

"Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian menyebabkan jatuhnya banyak korban," ujar Zulpan.

Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.55 WIB.

Akibat peristiwa tersebut sebanyak 10 orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka. (Antara)

Baca Juga: Warga Ungkap Cukup Sering Terjadi Kecelakaan Akibat Lampu Merah di CBD Cibubur

Load More