SuaraBekaci.id - Mantan Pangkostrad, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djadja Suparman terjerat kasus korupsi. Pada 26 September 2013 Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta atas kasus korupsi senilai Rp 17,6 miliar kepada Djadja.
Kasus ini terjadi saat ia masih menjabat sebagai Pangdam Brawijaya. Ia juga harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar, jika tidak mampu mengembalikannya, harus menggantinya dengan hukuman tambahan selama 6 bulan.
Kasus ini sendiri bermula pada 1998 saat ia menerima kompensasi dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) atas tukar guling lahan seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Surabaya milik Kodam V/Brawijaya.
Dari uang sebesar Rp 17,6 miliar itu, Rp 4,2 miliar digunakan untuk keperluan Kodam dan sisanya yakni Rp 13,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait kasusnya tersebut, Djadja Suparman sempat mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 5 Juli 2022.
Di dalam surat itu, Djadja Suparman mengeluhkan proses hukum yang sedang dihadapinya dalam kasus ruislag lahan Kodam V/Brawijaya seluas 8,82 hektar di Kecamatan Waru Surabaya kepada PT CMNP Tbk.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
"Jadi intinya mungkin kenapa saya bikin surat terbuka kenapa? karena ada permasalahan. permasalahan yang sebenarnya mudah dikomunikasikan. tapi karena saluran komunikasinya tersumbat, ya akhirnya komunikasi luar angkasa kan publik," ucapnya seperti dikutip dari Sukabumiupdate--jaringan Suara.com
Diceritakan oleh Djadja, pada 1998 saat ia dipindahkan menjadi panglima Jawa Timur ke Jakarta sebagai Pangdam Jaya, ia mendengar saat itu sudah banyak isu yang menjelekan dirinya.
Baca Juga: Massa Aksi Demo di Bappenas, Minta Jokowi Reshuffle Menterinya
"Taliban lah, non reformis lah, pengendali apa namanya, kerusuhan di inilah kan gitu ya, Anda bisa baca itu jejak digital enggak bisa hapus, dan saya catat semua detik-detik, menit, hari per harinya oleh saya. kalau nggak salah ada kurang lebih 120 isu-isu yang menjelekkan saya sampai 1998 akhir," tambahnya.
Lebih lanjut kata Djadja, terkait kasus yang sedang dihadapinya, ia menilainya adalah pembunuhan karakter yang mempunyai desain dengan skenario tertentu untuk menjatuhkan nama baik dan karirnya.
"Setelah pensiun 6 bulan saya tidak bisa lagi bersosialisasi dengan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa bernegara artinya luas semua kegiatan karena dicap Koruptor. Itu pelanggaran hak asasi manusia," ucapnya.
Hingga Sabtu 17 Juli 2022, Djadja masih berada di Sukabumi. “Rencana awal eksekusi saya ke penjara tanggal 16 Juli 2022, sesuai surat terlampir,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Kursumawati, Agen BRILink yang Bawa Literasi Keuangan Lebih Dekat ke Masyarakat
-
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Grand Wisata Bekasi
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026