SuaraBekaci.id - Wilayah Jabodetabek hanya menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 selama sehari yakni Selasa (5/7/2022).
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting menyatakan, hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang dalam penetapan levelisasi antardaerah, kata seorang pejabat Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Yang terjadi ada perbedaan cara pandang dalam menetapkan levelisasi. Selama ini mengacu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2022," kata Alexander, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan perbedaan cara pandang terjadi pada penentuan levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.
Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen.
"Jadi, PPKM Level 2 Jabodetabek direvisi karena kendati penularan naik, masih terkendali karena positivity rate 5,2 persen, BOR nasional 2,5 persen, dan kematian 2,58 persen," katanya.
Atas pertimbangan itu, kata Alexander, kawasan Jabodetabek tidak bisa dikatakan berada di PPKM Level 2, hanya karena kasus konfirmasi harian di atas 1.000 per hari.
"Karena BOR di rumah sakit aman dan terkendali termasuk kematian dan virusnya bukan varian Delta," katanya.
Menurut Alexander jumlah kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Jawa dan Bali sudah berkisar 80 persen lebih dengan tingkat penularan yang lebih cepat, tapi tidak separah terinfeksi Delta.
Baca Juga: Bentrok Antar Suporter di Laga Timnas Indonesia U-19 vs Thailand, Satu Motor Dibawa Kabur
"Sehingga gambaran awal Juli 2021 di kala PPKM Darurat, tidaklah sama dengan Juli 2022 yang sesungguhnya masih PPKM Level 1," katanya.
Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Pulau Jawa-Bali sebagai acuan terbaru levelisasi di daerah.
Salah satu kutipan dari Inmendagri terbaru yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di antaranya, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1.
Sehari sebelumnya, terbit Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan sejumlah kawasan di Jabodetabek sebagai PPKM Level 2 karena kenaikan kasus akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Ketentuan Level 2 itu sebelumnya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1. PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1. [Antara]
Berita Terkait
-
Mauricio Souza Pergi, 3 Bintang Persija Tulis Pesan Emosional
-
Masjid Sunda Kelapa Potong 54 Hewan Kurban pada Idul Adha 1447 H
-
Mariano Peralta Dirumorkan ke Persija Jakarta, Pemilik Borneo FC Buka Suara
-
Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
-
Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong
-
Polisi Patroli Skala Besar Antisipasi Begal Hingga Tawuran
-
Ditipu Wedding Organizer, Pengantin Menangis Resepsi Tanpa Dekorasi dan Makanan
-
Merasa Difitnah, Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun TikTok 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi