SuaraBekaci.id - Wilayah Jabodetabek hanya menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 selama sehari yakni Selasa (5/7/2022).
Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting menyatakan, hal ini disebabkan oleh perbedaan cara pandang dalam penetapan levelisasi antardaerah, kata seorang pejabat Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.
"Yang terjadi ada perbedaan cara pandang dalam menetapkan levelisasi. Selama ini mengacu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2022," kata Alexander, Kamis (7/7/2022).
Ia mengatakan perbedaan cara pandang terjadi pada penentuan levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.
Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen.
"Jadi, PPKM Level 2 Jabodetabek direvisi karena kendati penularan naik, masih terkendali karena positivity rate 5,2 persen, BOR nasional 2,5 persen, dan kematian 2,58 persen," katanya.
Atas pertimbangan itu, kata Alexander, kawasan Jabodetabek tidak bisa dikatakan berada di PPKM Level 2, hanya karena kasus konfirmasi harian di atas 1.000 per hari.
"Karena BOR di rumah sakit aman dan terkendali termasuk kematian dan virusnya bukan varian Delta," katanya.
Menurut Alexander jumlah kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Jawa dan Bali sudah berkisar 80 persen lebih dengan tingkat penularan yang lebih cepat, tapi tidak separah terinfeksi Delta.
Baca Juga: Bentrok Antar Suporter di Laga Timnas Indonesia U-19 vs Thailand, Satu Motor Dibawa Kabur
"Sehingga gambaran awal Juli 2021 di kala PPKM Darurat, tidaklah sama dengan Juli 2022 yang sesungguhnya masih PPKM Level 1," katanya.
Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Pulau Jawa-Bali sebagai acuan terbaru levelisasi di daerah.
Salah satu kutipan dari Inmendagri terbaru yang berlaku 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di antaranya, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1.
Sehari sebelumnya, terbit Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan sejumlah kawasan di Jabodetabek sebagai PPKM Level 2 karena kenaikan kasus akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.
Ketentuan Level 2 itu sebelumnya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1. PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. Sisanya Level 1. [Antara]
Berita Terkait
-
Volume Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Melonjak Jelang 17 Agustus
-
Warga Jakarta Diminta Beralih ke Transportasi Umum untuk Tekan Polusi Udara
-
Jakarta Hampir 3 Pekan Tak Hujan, Modifikasi Cuaca Terkendala Minim Awan
-
Hampir Semua Layanan Publik di Jakarta Kini Gratis, Warga Diminta Ikut Awasi
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Digelar Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo Sabet Rekor MURI
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas