SuaraBekaci.id - Parlemen menyebut kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Tanggap Cepat (ACT) bisa menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.
"Kalau memang benar (ada yang mengusulkan RUU itu), nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Setelah mencuat dugaan kasus penyelewengan dana umat di ACT, DPR membuka peluang membentuk Rancangan Undang-Undang Penggalangan Dana atau RUU Charity.
Usul pembentukan RUU Penggalangan Dana awalnya diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang mengatakan bahwa kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi.
Maman berharap RUU tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar dapat lebih transparan dan besaran dana serta penggunaannya juga dipertanggungjawabkan.
"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," kata Maman kepada wartawan.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto juga menilai pentingnya pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaraan bagi lembaga-lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat lainnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu membuat aturan yang lebih detail untuk lembaga filantropi, termasuk pemberian sanksi.
Baca Juga: Temuan PPATK, ACT Diduga Bisniskan Dana Umat
"Sangat perlu ada aturan jelas akuntabilitas publik karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan," ujar politikus PAN tersebut kepada awak media.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapa pun jumlahnya, harus tetap ditindak karena dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu mereka yang tertimpa musibah.
"Berapa pun yang diselewengkan, menurut saya, harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri.
Selama ini, pengumpulan dana umat diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua regulasi itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan pengumpulan sumbangan atau PUB dan belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.
Berita Terkait
-
Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Gerebek Pasar Babelan, Polres Metro Bekasi Ringkus Pengedar Ratusan Butir Obat Keras
-
Stok Solar Kembali Tersedia di Harga Rp30.890 per Liter
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural