SuaraBekaci.id - Parlemen menyebut kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Tanggap Cepat (ACT) bisa menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.
"Kalau memang benar (ada yang mengusulkan RUU itu), nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Setelah mencuat dugaan kasus penyelewengan dana umat di ACT, DPR membuka peluang membentuk Rancangan Undang-Undang Penggalangan Dana atau RUU Charity.
Usul pembentukan RUU Penggalangan Dana awalnya diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang mengatakan bahwa kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi.
Maman berharap RUU tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar dapat lebih transparan dan besaran dana serta penggunaannya juga dipertanggungjawabkan.
"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," kata Maman kepada wartawan.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto juga menilai pentingnya pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaraan bagi lembaga-lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat lainnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu membuat aturan yang lebih detail untuk lembaga filantropi, termasuk pemberian sanksi.
Baca Juga: Temuan PPATK, ACT Diduga Bisniskan Dana Umat
"Sangat perlu ada aturan jelas akuntabilitas publik karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan," ujar politikus PAN tersebut kepada awak media.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapa pun jumlahnya, harus tetap ditindak karena dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu mereka yang tertimpa musibah.
"Berapa pun yang diselewengkan, menurut saya, harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri.
Selama ini, pengumpulan dana umat diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua regulasi itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan pengumpulan sumbangan atau PUB dan belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.
Berita Terkait
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Respons Dasco Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Pikirkan Saudara Kita di Sumatera Pulih Dulu
-
Dude Harlino Jadi Sasaran Keluhan Nasabah Usai Dana Syariah Indonesia Tertahan Rp1,2 Triliun
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional