SuaraBekaci.id - Parlemen menyebut kasus dugaan penyelewengan dana masyarakat oleh lembaga kemanusiaan Aksi Tanggap Cepat (ACT) bisa menjadi momentum bagi Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki regulasi lembaga filantropi.
"Kalau memang benar (ada yang mengusulkan RUU itu), nanti diusulkan saja sebagai usulan Inisiatif DPR. Nanti kami lihat naskah akademiknya, kemudian kami akan ajukan sesuai mekanisme yang ada di DPR," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Setelah mencuat dugaan kasus penyelewengan dana umat di ACT, DPR membuka peluang membentuk Rancangan Undang-Undang Penggalangan Dana atau RUU Charity.
Usul pembentukan RUU Penggalangan Dana awalnya diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq yang mengatakan bahwa kasus tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi.
Maman berharap RUU tersebut bisa menjadi payung hukum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga bantuan sosial agar dapat lebih transparan dan besaran dana serta penggunaannya juga dipertanggungjawabkan.
"Ini sebuah kezaliman yang nyata dan saya rasa DPR nanti akan mengusulkan UU Pengumpulan Dana Amal seperti yang di Inggris," kata Maman kepada wartawan.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto juga menilai pentingnya pengaturan khusus tentang mekanisme pengumpulan dan akuntabilitas penyelenggaraan bagi lembaga-lembaga filantropi atau lembaga pengumpul dana umat lainnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terkait perlu membuat aturan yang lebih detail untuk lembaga filantropi, termasuk pemberian sanksi.
Baca Juga: Temuan PPATK, ACT Diduga Bisniskan Dana Umat
"Sangat perlu ada aturan jelas akuntabilitas publik karena mereka menghimpun dana masyarakat, perlu ada standar audit dan lain-lain, sehingga tidak disalahgunakan," ujar politikus PAN tersebut kepada awak media.
"Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apa pun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.
Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapa pun jumlahnya, harus tetap ditindak karena dana tersebut digunakan untuk kegiatan sosial serta membantu mereka yang tertimpa musibah.
"Berapa pun yang diselewengkan, menurut saya, harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri.
Selama ini, pengumpulan dana umat diatur lewat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Dua regulasi itu hanya mengatur sistem birokrasi perizinan pengumpulan sumbangan atau PUB dan belum ada aturan soal akuntabilitas serta sanksi bila terjadi kecurangan dalam penggunaan dana sumbangan masyarakat.
Berita Terkait
-
Ponzi Berkedok Syariah, OJK dan PPATK Jelaskan Kasus Fraud Pinjol Dana Syariah Indonesia
-
Suami Boiyen Akhirnya Bicara, Bantah Dugaan Penggelapan Dana Rp 300 Juta
-
OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun PELNI, Ini Penyebabnya
-
Menag Dorong Aktivasi Dana Umat, Sinergi dengan Kemenkeu Diperkuat
-
Seberapa Penting Dana Darurat? Simak Cara Mengumpulkannya Sesuai Gaji
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar