SuaraBekaci.id - Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truk dan bus Primajasa di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 93+600.
Menurut Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali, Sri Mulyo seperti dikutip dari Antara, kecelakaan maut ini melibatkan truk Mitsubishi Coltdiesel nopol B-9883 -VDA dan bus Primajasa bernopol B-7291-FGA.
Disebutkan bahwa kecelakaan maut ini berawal dari truk dari arah Cirebon menuju Jakarta terperosok masuk ke median dan tertahan di wire rope (pagar pembatas yang terbuat dari sling baja) jalur A (Jakarta-Cirebon).
Saat itu mobil truk mengalami kecelakaan tunggal, diduga karena sopir kehilangan kendali yang dalam kecepatan tinggi.
Kemudian secara tiba-tiba, kendaraan truk itu ditabrak sebuah bus Primajasa dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, arus lalu lintas sempat tersendat. Namun masih bisa dilalui pengguna jalan.
Sri Mulyo menyampaikan, saat itu petugas layanan keselamatan Astra Tol Cipali langsung mengevakuasi 12 orang korban luka ringan, satu orang korban luka berat dan dua korban meninggal.
Para korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Radjak Hospital Kabupaten Purwakarta.
Pihak Astra Tol Cipali selaku pengelola Ruas Tol Cikopo-Palimana mengimbau agar pengguna jalan untuk selalu aman berkendara dengan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Baca Juga: Penampakan Ayam Berhamburan di Tol Cipali Imbas Kecelakaan
Disebutkan kalau batas kecepatan melintasi jalan Tol Cipali minimum 60 Km/jam dan batas kecepatan maksimal 100 Km/jam.
Sebelumnya, Video kecelakaan di tol Cipali ini tersebar di laman sosial media, salah satunya akun Instagram @kabarnegri.
Disebutkan dalam narasi video, bahwa kecelakaan terjadi di KM-92 arah Cirebon, Jawa Barat.
“Tabrakan antara bus Primajasa dan truk pengangkut ayam di KM 92 arah Cirebon,” kata Gilang, salah satu pengguna jalan yang unggah video kecelakaan tersebut.
Dari video yang tersebar di sosial media tampak bus penumpang tersebut keluar dari badan jalan dan tersangkut di sebuah perbukitan.
Sementara truk bermuatan ayam mengalami kerusakan aprah dan berada di badan jalan hingga menghalangi laju kendaraan lain.
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar