SuaraBekaci.id - Baru-baru ini pengadilan Agama melakukan penolakan gugatan, yang diajukan oleh Steno Ricardo dan Mawar AFI soal hak asuh anak.
Tentunya, dengan secara otomatis, hak asuh anak dimenangkan oleh Mawar AFI dibandingkan mantan suaminya yang memilih menikahi Baby Sitter.
Hal tersebut didapat pada unggahan terbarunya di Instagram, Mawar AFI mengucap syukur setelah memenangkan gugatan hak asuh ketiga anaknya.
"Alhamdulillah ya Allah. Saya sendiri ingin benar-benar selesai, saya ingin fokus ngurusin masa depan anak-anak," kata Mawar AFI dikutip dari herstory -jaringan Suara.com, Kamis (23/6/2022).
"Toh selama ini tidak pernah ada halangan apapun dari pihak saya. Quality time anak dan bapak tetap didapatkan. Mending fokus cari uang halal untuk sekolah anak, untuk masa depannya supaya hidup mereka nda susah," ujarnya lagi.
Mawar AFI menutup postingannya dengan doa, berharap keluarganya selalu dilindungi oleh Tuhan.
"Udah itu aja kalau saya mah, lelah. Bismillah semoga Allah selalu melindungi kami semua," kata pemilik nama Mawar Dhimas Febra Purwanti tersebut.
Sebelumnya Steno Ricardo melayangkan gugatan hak asuh anak usai resmi bercerai dari Mawar AFI pada 11 Januari 2022.
Menurut Mawar, ada banyak kejanggalan yang tak masuk akal dari gugatan hak asuh anak yang dilayangkan mantan suaminya itu. Steno menuduh Mawar melarangnya berkomunikasi dengan ketiga anaknya.
Baca Juga: Menang Gugat Hak Asuh Anak, Mawar AFI Mau Fokus Cari Uang Halal untuk Buah Hati: Bismillah!
Mantan jebolan ajang pencari bakat Akademi Fantasi Indosiar itu menuturkan bahwa eks suaminya lah yang tidak pernah menghubungi anak-anaknya.
Setelah resmi bercerai dari Mawar AFI, Steno Ricardo menikah dengan Susi Latifah, mantan baby sitter keluarga mereka.
Berita Terkait
-
Menang Gugat Hak Asuh Anak, Mawar AFI Mau Fokus Cari Uang Halal untuk Buah Hati: Bismillah!
-
Viral Remaja Usia di Bawah 19 Tahun Langsungkan Prosesi Nikah, Netizen Ungkap Ada Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama
-
Menang Gugatan Hak Asuh Anak, Mawar AFI: Alhamdulillah Ya Allah
-
Tok! Mawar AFI Menang Gugatan Hak Asuh Anak
-
Belum Setahun PN Agama Tanjungpinang Catat 570 Kasus Perceraian: Perempuan Paling Banyak Menggugat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74