SuaraBekaci.id - Ribuan buruh bakal menggelar aksi di depan Gedung DPR RI pada Rabu (15/6/2022) lusa pukul 10.00 WIB. Ribuan buruh tersebut bakal menyuarakan lima tuntutan.
Aksi ribuan buruh tersebut digelar oleh Partai Buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, sebanyak 10 ribu buruh berasal dari dalam dan luar Jabodetabek akan bergerak ke gedung dewan di Jakarta.
"Di DPR sendiri, hampir 10.000 buruh akan aksi di gedung DPR pada tanggal 15 Juni 2022 jam 10 pagi," ujar Said Iqbal dalam jumpa pers secara virtual, Senin (13/6/2022).
Ia menuturkan, aksi buruh tersebut juga serempak dilakukan di beberapa kota industri seperti di Makassar, Banjarmasin Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon dan beberapa kota industri lainnya.
Sedangkan para buruh di Kota Bandung, akan menggelar aksi pada 16 Juni 2022.
"Tapi di Bandung mereka merencanakan aksinya tanggal 16 Juni 1 hari," ucap Said Iqbal.
Said Iqbal menyebut terdapat lima poin dalam aksi buruh pada 15 Juni mendatang.
Yakni menolak revisi Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari.
"Mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan menolak liberalisasi pertanian melalui WTO," katanya.
Baca Juga: LIVE STREAMING: Warga Mulai Padati Makam Emmeril Kahn Mumtadz untuk Berziarah
Sebelumnya, Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Lena Maryana Mukti meminta DPR RI menyegerakan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai upaya melindungi pekerja rumah tangga agar terwujud kesetaraan dan keadilan sosial.
"Dengan semangat memaknai Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022, Undang-undang PPRT ini seharusnya segera disahkan. Negara harus hadir dalam melindungi pekerja rumah tangga guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan sosial," kata Lena melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (8/6/2022) dikutip dari Antara.
Dubes RI untuk Kuwait ini juga meminta agar seluruh elemen gerakan perempuan, baik yang tergabung dalam masyarakat sipil maupun organisasi politik menyamakan persepsi dan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam mendorong pengesahan regulasi terkait pekerja rumah tangga.
Sementara anggota Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari mengatakan bahwa perempuan rawan sosial ekonomi, termasuk PRT, belum terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana tercantum dalam Kepmensos Nomor 146 /HUK/2013.
"Oleh karena itu, bila RUU ini disahkan, akan membuka akses PRT terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah karena mereka tergolong orang tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara, namun selama ini belum terdaftar," ujar Eva.
Selain itu, pengesahan RUU PPRT akan menjadi pengakuan negara atas profesi pekerja rumah tangga, berdampak pada adanya jaminan perlindungan terhadap PRT dari kekerasan serta adanya kebebasan untuk membentuk perkumpulan atau serikat pekerja.
Berita Terkait
-
Abdullah Dorong RUU Perampasan Aset Atur Investasi Bodong, Tegaskan Uang Korban Harus Kembali
-
Bikin Jera Penipu Investasi Bodong, DPR Perjuangkan Skema Pembagian Aset Pro-Rata untuk Korban
-
Polres Bogor Usut Kasus Penyerangan Bobotoh Usai Tonton Persib
-
TNI Ikut Amankan Demo 28 Oktober, Komisi I DPR Sebut Lumrah
-
Tak Mau Kabinet Prabowo Terganggu, PKS Desak Kejelasan Isu Ijazah Gibran
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Polresta Bogor Minta Maaf soal Intimidasi Jurnalis, Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi
-
Seret Nama Pejabat ATR/BPN hingga Politisi, Ini Fakta Terbaru Kasus Korupsi Summarecon
-
Bikin Polusi Udara Parah, Pabrik Arang di Bekasi Disegel
-
Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil
-
26 Sengketa Pilkades Bekasi, Dugaan Ijazah Palsu Mendominasi