SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa akan memberlakukan pemberian sanksi tegas dan hukuman bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan.
PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan menegaskan, sanksi bagi pelaku yang membuang sampah sembarangan diatur. Dirinya menegaskan, bagi pelaku yang tertangkap akan dikenakan sanksi perda.
“Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalo masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali, kalau nanti ketemu lagi baru pake sanksi Perda yang 50 Juta atau kurungan 3 bulan,” ujarnya mengutip dari laman resmi Pemkab Bekasi.
Menurut Dani, tindakan tegas ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat.
“Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalo perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,” katanya.
Dani Ramdan mengakuinya, masih ada di sejumlah titik atau di tempat umum yang kondisi lingkungannya masih belum bersih dari sampah, meskipun sudah disediakan sarana kotak sampah di sekitar itu. Bahkan, sejumlah pembuangan sampah ilegal juga kerap ditemukan.
“Untuk itu camat sudah menangani. Kalo bisa oleh kecamatan, kalo tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalo ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal ditempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang disitu kita tangkap lagi,”
Sementara itu, pihak Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan melakukan patroli rutin untuk menangkap pembuang sampah sembarangan.
Dalam penindakannya, pihak Satpol PP, sudah diatur pada Perda No 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Becak Sampah Hanya Terparkir di Kelurahan, Bobby Nasution Tegaskan Hal Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja
-
2 Tersangka Dibebaskan! Kasus Perusakan Rumah di Cikunir Selesai