SuaraBekaci.id - Saat ini marak aksi tindak kejahatan digital yang disebarluaskan melalui jejaring aplikasi pesan singkat, sosial media, hingga surat elektronik, yang memuat sejumlah informasi palsu dalam bentuk gambar, tautan, yang mengatasnamakan dirinya sebagai pihak bank.
Salah satu modus kejahatan yang terbaru, tampak dari viralnya gambar tangkapan layar yang tesebar luas melalui sejumlah aplikasi pesan singkat yang berisi surat dan tautan yang beredar, menyebutkan adanya perubahan biaya administrasi ATM BRI tidak lagi dikenakan Rp6.500 per transaksi, melainkan Rp 150 per bulan dengan unlimited transaksi.
Saat dikonfirmasi ke pihak bank, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menyatakan, hal tersebut dipastikan tidak benar. Pihaknya mengatakan, BRI tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat, khususnya yang menjadi nasabah BRI untuk senantiasa berhati-hati dan waspada terhadap berbagai tindak penipuan kejahatan perbankan, termasuk yang mengatasnamakan BRI.
Maraknya aksi kejahatan ini mendorong BRI untuk terus mengajak nasabahnya dan semua pihak untuk selalu mengedepankan kewaspadaan dalam menerima pesan dalam bentuk apapun, dengan tidak terburu-buru percaya dengan ajakan pesan tersebut.
Aestika menambahkan dalam keterangan tertulisnya, BRI senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati serta tidak menginformasikan kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI, termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan (nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dsb.) melalui saluran, tautan atau website dengan sumber tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Saat ini terdapat beberapa nasabah yang menjadi korban penipuan tersebut, salah satunya adalah viralnya potongan rekaman warga di Padang, Pariaman. Seorang nasabah mendatangi unit kerja BRI, karena menjadi korban penipuan, akibat memberikan user, password, dan OTP (One Time Password atau m-token) kepada pihak lain melalui link/tautan maupun jejaring pesan singkat.
BRI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk segera menindak dan menangkap pelaku kejahatan perbankan tersebut, dengan melacak IP address para pelaku.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum untuk terus memantau, menyelidiki, dan menangkap pelaku kejahatan perbankan yang telah meresahkan masyarakat dan pihak perbankan,” ungkap Aestika.
Ia mengimbau nasabah untuk menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat dipercaya dan diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman/akun Website www.bri.co.id, Instagram: @bankbri_id, Twitter: @bankbri_id, @kontakbri, @promo_BRI, Facebook: Bank BRI, Youtube: Bank BRI, Tiktok: @bankbri_id, dan Contact BRI 14017/1500017.
Baca Juga: Pemerataan Ekonomi Jadi Alasan Kuat BRI Dorong Inklusi Keuangan
Berita Terkait
-
Marak Upaya Penipuan Perbankan, BRI Imbau Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data dan Password
-
Wujudkan UMKM Go Global, BRI Dukung Sisi Pembiayaan hingga Pemasaran
-
BRI: Per Maret 2022, Di Segmen Kecil dan Menengah Sudah Ada 3.177 Nasabah yang Berorientasi Ekspor
-
Di Pasar Senggol Turki, BRI Perkenalkan Tiga Produk UMKM Binaan pada Konsumen Manca Negara
-
Hadirkan Pasar Senggol Turki, Potensi Market Dinilai Sangat Besar bagi UMKM BUMN
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas