SuaraBekaci.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap sejumlah temuan di lapangan terkait distribusi dan harga minyak goreng di sejumlah daerah.
Menurut Luhut, dari temuan lapangan itu, ada indikasi penimbunan hingga praktik monopoli. Seperti kasus di minyak goreng di Jawa Barat.
Masalah minyak goreng di Jabar cukup unik menurut penuturuan Luhut. Hal ini lantaran berdasarkan data terkesan tidak terdapat masalah di sisi distribusi, namun harga di lapangan relatif tinggi.
Setelah menurunkan tim ke lapangan, ditemukan indikasi praktik monopoli lantaran meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan di distributor kedua (D2) ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama.
"Praktik monopoli ini menyebabkan pasokan dan harga rentan untuk dimanipulasi sehingga realisasi harga di masyarakat masih tinggi. Tapi sekarang ini bertahap mulai kami tindak, sudah mulai kita lihat indikasi terus membaik," katanya.
Sementara itu, Luhut menjelaskan kondisi di Jakarta di mana harga minyak goreng relatif lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.
"Hal ini mengindikasikan ada barang yang ditimbun dan didistribusikan di luar wilayah target distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ini sekarang kita kejar. Tapi tetap ketersediaan minyak itu kami dorong ke lapangan," ungkap Luhut.
Luhut juga mengungkapkan kasus lain yang ditemukan di Sumatera Utara, di mana minyak goreng curah yang seharusnya disalurkan ke distributor justru kembali ke produsen dan dikemas ulang dengan kemasan premium.
"Minyak goreng curah tersebut kemungkinan dikemas dengan kemasan premium dan dijual mengikuti harga premium. Hal ini tentu merugikan konsumen yang membeli karena di sini ada permainan dan ini pun sudah kami temui dan sudah kami tindak,"
Baca Juga: Luhut Jamin Minyak Goreng Tersedia dengan Harga Terjangkau: Masyarakat Tak Perlu Galau
Luhut menegaskan, pemerintah tidak segan menindak pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serta memainkan harga. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional