SuaraBekaci.id - Pengusaha Budi Hartono Linardi alias BHL ditetapkan sebagai tersangka baru di oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi impor besi atau baja periode 2016-2021.
BHL ialah pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia. Penetapan tersangka BHL sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
BHL kemudian ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat proses penyidikan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Sebelumnya, untuk perkara ini, pihak Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka perorangan (Tahan Banurea dan Taufiq) serta 6 tersangka korporasi.
Ketut menjelaskan peran tersangka BHL bahwa pada kurun waktu antara tahun 2016 sampai 2021, keenam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.
Dalam perkara ini, untuk loloskan proses impor baja, tersangka BHL dan tersangka Taufiq mengurus surat penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang sejumlah tertentu kepada seseorang bernama C (almarhum).
Saat itu, C diketahui sebagai ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI di mana setiap pengurusan 1 sujel, tersangka T menyerahkan tunai uang tersebut secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C (alm), serta tersangka Taufiq juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka Tahan Banurea di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.
Surat penjelasan yang diurus tersangka BHL dan tersangka Taufiq dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan/dari wilayah pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan perusahaan BUMN, yaitu: PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT. Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Impor Baja, Pengusaha Berinisial BHL
"Dengan sujel tersebut, maka Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh keenam korporasi," kata Ketut.
Kemudian, berdasarkan sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan keenam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi kuota impor dalam persetujuan impor (PI) yang dimiliki keenam korporasi.
Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia kemudian oleh keenam korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.
"Perbuatan keenam korporasi itu menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara)," kata Ketut [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak