SuaraBekaci.id - Warga Bekasi yang layangkan gugatan kepada Tiktok, Mulkan Let Let menduga adanya konsorsium antara petinggi platform asal Cina tersebut dengan pejabat untuk membungkam kritik kepada pemerintah.
Dugaan itu disampaikan Mulkan karena akun miliknya pada 21 Februari 2022 hilang setelah unggah video yang berisi kritikan kepada pemerintah.
"Ya, ada dugaan politik praktik yang dilakukan petinggi Tiktok untuk membungkam kritik kepada pemerintah. Diduga memang ada konsorsium antara petinggi Tiktok dengan pejabat, apalagi Tiktok tidak berkantor di Indonesia," ucap Mulkan kepada Suara Bekaci, Kamis (2/6/2022).
Mulkan menegaskan bahwa ia bukan berasal dari partai politik tertentu atau bagian dari kelompok koalisi dan oposisi pemerintah.
"Saya bukan orang politik. Saya seorang pengacara yang merasa hak subjektif saya dilanggar," tegasnya.
Mulkan mengatakan bahwa gugatannya kepada Tiktok berawal dari akun miliknya @tikt.okan, per 21 Februari 2022 telang hilang dan tidak bisa diakses.
"Tanggal 4 Februari 2022, saya posting konten dengan lagu rap dari Ecko Show, Tuan 13 dan Zein Panzer dengan judul Impostor Senayan. Intinya dari lagu itu mengkritik pemerintah dan legislatif,"
Dilanjutkan oleh Mulkan di tanggal 11 Februari, ia kemudian mengunggah lagi video sat dirinya naik di mobil Toyota Alphard.
"Saya naik di rooftop-nya. Mobil dengan kecepatan kurang dari 10 km dan melaju di jalan komplek. Di caption, saya kritik soal kebijakan toilet gratis di SPBU, yang seharusnya pejabat memperhatikan hal lebih penting seperti kenaikan harga BBM,"
Baca Juga: Kronologis Warga Bekasi yang Gugat Tiktok Rp 3 Miliar, Akun Hilang karena Kritik Pemerintah
"Ada penjelasan bahwa video itu pelanggaran komunitas dan aksi berbahaya. Namun, rekan saya di hari yang sama membuat video sama tapi dengan caption hanya 'Biar Dibilang Sultan', bisa terunggah di Tiktok,"
"Di tanggal 21 Februari, saya unggah lagi video suara Jokowi yang tidak mau menjabat selama tiga periode. Kata tidaknya dihilangkan. Video itu tidak bisa diunggah dan akun Tiktok saya hilang tanpa pemberitahuan," paparnya.
Dalam lingkup pelayanan privat, seharusnya kata Mulkan, platform seperti Tiktok memiliki perwakilan di Indonesia. Disampaikan oleh Mulkan bahwa perwakilan Tiktok yang ada di Indonesia hanya untuk mengurus game, sedangkan untuk urusan seperti yang dialami dirinya diteruskan kepada kantor Tiktok di Singapura.
Mulkan menyebut bahwa dengan tidak berkantor di Indonesia, Tiktok sebagai media platform telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
Serta pasal 2 ayat 3 yakni Kewajiban melakukan Pendaftaran bagi Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik
Dalam materi gugatan yang Mulkan layangkan ke Pengadilan Negeri II Kota Bekasi, Tiktok dituntut untuk berkantor di Indonesia karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'