SuaraBekaci.id - Warga Bekasi yang layangkan gugatan kepada Tiktok, Mulkan Let Let menduga adanya konsorsium antara petinggi platform asal Cina tersebut dengan pejabat untuk membungkam kritik kepada pemerintah.
Dugaan itu disampaikan Mulkan karena akun miliknya pada 21 Februari 2022 hilang setelah unggah video yang berisi kritikan kepada pemerintah.
"Ya, ada dugaan politik praktik yang dilakukan petinggi Tiktok untuk membungkam kritik kepada pemerintah. Diduga memang ada konsorsium antara petinggi Tiktok dengan pejabat, apalagi Tiktok tidak berkantor di Indonesia," ucap Mulkan kepada Suara Bekaci, Kamis (2/6/2022).
Mulkan menegaskan bahwa ia bukan berasal dari partai politik tertentu atau bagian dari kelompok koalisi dan oposisi pemerintah.
"Saya bukan orang politik. Saya seorang pengacara yang merasa hak subjektif saya dilanggar," tegasnya.
Mulkan mengatakan bahwa gugatannya kepada Tiktok berawal dari akun miliknya @tikt.okan, per 21 Februari 2022 telang hilang dan tidak bisa diakses.
"Tanggal 4 Februari 2022, saya posting konten dengan lagu rap dari Ecko Show, Tuan 13 dan Zein Panzer dengan judul Impostor Senayan. Intinya dari lagu itu mengkritik pemerintah dan legislatif,"
Dilanjutkan oleh Mulkan di tanggal 11 Februari, ia kemudian mengunggah lagi video sat dirinya naik di mobil Toyota Alphard.
"Saya naik di rooftop-nya. Mobil dengan kecepatan kurang dari 10 km dan melaju di jalan komplek. Di caption, saya kritik soal kebijakan toilet gratis di SPBU, yang seharusnya pejabat memperhatikan hal lebih penting seperti kenaikan harga BBM,"
Baca Juga: Kronologis Warga Bekasi yang Gugat Tiktok Rp 3 Miliar, Akun Hilang karena Kritik Pemerintah
"Ada penjelasan bahwa video itu pelanggaran komunitas dan aksi berbahaya. Namun, rekan saya di hari yang sama membuat video sama tapi dengan caption hanya 'Biar Dibilang Sultan', bisa terunggah di Tiktok,"
"Di tanggal 21 Februari, saya unggah lagi video suara Jokowi yang tidak mau menjabat selama tiga periode. Kata tidaknya dihilangkan. Video itu tidak bisa diunggah dan akun Tiktok saya hilang tanpa pemberitahuan," paparnya.
Dalam lingkup pelayanan privat, seharusnya kata Mulkan, platform seperti Tiktok memiliki perwakilan di Indonesia. Disampaikan oleh Mulkan bahwa perwakilan Tiktok yang ada di Indonesia hanya untuk mengurus game, sedangkan untuk urusan seperti yang dialami dirinya diteruskan kepada kantor Tiktok di Singapura.
Mulkan menyebut bahwa dengan tidak berkantor di Indonesia, Tiktok sebagai media platform telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
Serta pasal 2 ayat 3 yakni Kewajiban melakukan Pendaftaran bagi Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik
Dalam materi gugatan yang Mulkan layangkan ke Pengadilan Negeri II Kota Bekasi, Tiktok dituntut untuk berkantor di Indonesia karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi