Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 25 Mei 2022 | 05:45 WIB
Jalan Cikarang-Cibarusah (@liputancikarang)

SuaraBekaci.id - Dani Ramdan langsung gerak cepat alias gercep menjalankan tugasnya sebagai Pj Bupati Bekasi. Salah aksi gercep Dani ialah melaksanakan perbaikan ruas jalan Cikarang-Cibarusah sejauh 2,3 km.

Proses perbaikan ruas jalan Cikarang-Cibarusah ini akan berlangsung pada Kamis, 26 Mei 2022.

Peningkatan jalan sepanjang 2,3 km tersebut akan dimulai dari depan Perumahan Cifest di Cikarang Selatan hingga ke depan Perumahan Mega Regency.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, pengerjaan ruas jalan provinsi tersebut dilakukan setelah proses pembebasan lahan rampung dilaksanakan.

Baca Juga: Pesan Penting Damin Sada untuk Dani Ramdan, Salah Satunya Diminta untuk Ubah Wajah Kabupaten Bekasi

Sebelumnya, kata dia, pada tahapan pembebasan lahan sempat terkendala, karena ada beberapa lahan yang pemiliknya berada di luar negeri, dan ada beberapa lainnya berkaitan dengan tanah wakaf.

Namun, dengan semua tahapan pembebasan yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, kaitan rencana pelebaran Jalan Provinsi bisa berjalan baik.

“Sekarang sudah selesai. Yang tidak bisa hadir jadi kita titipkan ke pengadilan. Terus ada beberapa yang kaitannya dengan tanah wakaf, kita pun sudah berproses kaitannya dengan pengganti tanah wakaf tersebut,” jelasnya mengutip dari Pemkab Bekasi, Rabu (25/5/2022).

Pembebasan lahan, untuk jalan Provinsi tersebut mencapai 17 bidang lahan.

Lokasinya, berada di dua desa yakni Desa Sukadami dan Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi dengan luas lahan mencapai 1.273 meter persegi.

Baca Juga: Resmi Jadi Pejabat Bupati Bekasi, Anggota DPR Tantang Dani Ramdan: Langsung Ubah Mental Birokrat

Pengerjaan yang ditargetkan akan rampung dalam waktu 6 bulan ini akan diawali dengan pembersihan sisa-sisa pembangunan terdahulu yang menjadi area pelebaran jalan.

Load More