SuaraBekaci.id - Seorang anak berinisial S (14) ditemukan tewas di bawah jembatan Tol Jakarta-Cikampek dekat kawasan industri di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Awalnya anak tersebut diduga merupakan korban gantung diri. namun polisi mengendus kejanggalan dan berhasil mengungkap dugaan pembunuhan dengan rekayasa bunuh diri dalam kasus itu.
"Pelakunya adalah kerabat korban," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Markas Polres Karawang, Senin (23/5/2022) dikutip dari Antara.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal setelah pihak kepolisian mendapat laporan terjadinya peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol dekat kawasan industri di Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Karawang.
Setelah mendapatkan informasi itu, pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara atau olah TKP di lokasi.
"Korban diketahui bernama Supriatna (14 tahun), warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Telukjambe Timur, Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan jalan tol belakang," katanya.
Pihak kepolisian awalnya menduga kalau korban memang gantung diri. Namun karena adanya kejanggalan di jasad korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan autopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan, akhirnya kasus itu dapat terungkap, korban adalah korban penganiayaan," kata Kapolres.
Ia menyebutkan, pelakunya berinisial (TR) yang merupakan kerabat atau kakak ipar korban, warga Dusun Pejaten, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Pelaku berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut menjadi korban gantung diri.
Pelaku menggantung korban di sela-sela panel bawah jembatan tol di daerah Telukjambe Timur, agar seolah-olah korban meninggal disebabkan bunuh diri.
Kapolres menyampaikan, saat diinterogasi, pelaku tega melakukan tindakan melawan hukum karena merasa kesal.
"Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan jalan tol. Tujuannya ialah membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri," kata dia.
Pelaku sendiri ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Pelaku melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di ubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Tag
Berita Terkait
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi 2 Gelombang, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
Daftar Ruas Tol Gratis saat Mudik Lebaran 2026
-
Parade Harmoni Imlek Nusantara 2026 Digelar Sore Ini, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
Bangunan Lapuk, Ruang Kelas SD Jomin Barat III di Karawang Ambruk
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla