SuaraBekaci.id - Para mafia minyak goreng terancam hukuman mati. Potensi itu muncul setelah Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan untuk menjerat para mafia minyak goreng dengan hukuman mati.
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor sendiri mengatur hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Sehingga tak menutup kemungkinan mafia minyak goreng pun dapat dijerat dengan tuntutan hukuman mati.
“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Febrie mengatakan penyidik Kejaksaan saat ini berkonsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis dan penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Sehingga bila ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Febrie.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Baca Juga: Kasus Korupsi CPO Dirjen Kemendag, Kejagung Buka Peluang Jerat Korporasi Minyak Sawit jadi Tersangka
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
“Perkara ini dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagai ketentuan yang dijadikan dasar penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya,” kata Febrie.
“Tetapi tetap kami persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Febrie. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol