Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 21 April 2022 | 05:01 WIB
ILUSTRASI PO Bus. (Suara.com/Jehan)

SuaraBekaci.id - Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di terminal itu akan dikenakan sanksi jika terbukti menaikkan tarif perjalanan pada musim mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Terminal tipe B Cikarang, Bekasi, Dayan.

"Sejauh ini belum ada ketetapan pemerintah untuk boleh menaikkan harga tiket jadi jangan sampai ada PO yang memasang tarif di atas harga yang sudah diberlakukan atau akan kami kenakan sanksi," katanya di Cikarang, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Antara.

Dayan menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mendapati perusahaan otobus memasang tarif di atas normal namun tidak ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Garut Jadikan Kantor Pemerintahan di Sepanjang Jalur Mudik Sebagai Tempat Istirahat bagi Pemudik

"Kami dapat laporan masyarakat dan langsung saya cek, ternyata tidak ada bukti yang mengarah ke sana," katanya.

Dirinya juga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat otoritas terkait seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat bakal melakukan pengecekan tarif perjalanan bus untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran aturan tarif.

"Kalau nanti jadi sidak, pasti akan ada sanksi kepada PO yang melanggar. Karena itu kami imbau jangan menaikkan tarif sebelum ada arahan dari pemerintah pusat," ucapnya.

Dayan juga memastikan Terminal Cikarang sudah bersih dari praktik percaloan tiket bus dikarenakan telah memberlakukan aturan ketat sehingga menutup akses bagi para pelaku tersebut.

"Kami selalu monitor. Kalau di Terminal Cikarang ini tidak ada calo. Kalau di luar terminal mungkin ada namun itu di luar jangkauan kami. Kalau di dalam pasti kami pantau terkait kelaikan, administrasi, dan ketertibannya. Jadi kalau beli tiket harus di loket, bukan melalui perantara," kata dia.

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Dishub Temanggung Lakukan Sidak Keselamatan Angkutan

Load More