SuaraBekaci.id - Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di terminal itu akan dikenakan sanksi jika terbukti menaikkan tarif perjalanan pada musim mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Terminal tipe B Cikarang, Bekasi, Dayan.
"Sejauh ini belum ada ketetapan pemerintah untuk boleh menaikkan harga tiket jadi jangan sampai ada PO yang memasang tarif di atas harga yang sudah diberlakukan atau akan kami kenakan sanksi," katanya di Cikarang, Rabu (20/4/2022) dikutip dari Antara.
Dayan menjelaskan beberapa waktu lalu pihaknya menerima laporan dari sejumlah masyarakat yang mendapati perusahaan otobus memasang tarif di atas normal namun tidak ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pengecekan.
"Kami dapat laporan masyarakat dan langsung saya cek, ternyata tidak ada bukti yang mengarah ke sana," katanya.
Dirinya juga tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat otoritas terkait seperti Dinas Perhubungan Jawa Barat bakal melakukan pengecekan tarif perjalanan bus untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran aturan tarif.
"Kalau nanti jadi sidak, pasti akan ada sanksi kepada PO yang melanggar. Karena itu kami imbau jangan menaikkan tarif sebelum ada arahan dari pemerintah pusat," ucapnya.
Dayan juga memastikan Terminal Cikarang sudah bersih dari praktik percaloan tiket bus dikarenakan telah memberlakukan aturan ketat sehingga menutup akses bagi para pelaku tersebut.
"Kami selalu monitor. Kalau di Terminal Cikarang ini tidak ada calo. Kalau di luar terminal mungkin ada namun itu di luar jangkauan kami. Kalau di dalam pasti kami pantau terkait kelaikan, administrasi, dan ketertibannya. Jadi kalau beli tiket harus di loket, bukan melalui perantara," kata dia.
Baca Juga: Garut Jadikan Kantor Pemerintahan di Sepanjang Jalur Mudik Sebagai Tempat Istirahat bagi Pemudik
Berita Terkait
-
4 Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sudah Dibuka, Segera Daftar Sebelum Kehabisan
-
5 Mobil Bekas Keluarga Harga di Bawah Rp70 Juta, Irit Bahan Bakar Cocok untuk Mudik
-
7 Motor Matic Bekas untuk Mudik, Muat Bawa Banyak Barang Mulai Rp4 Jutaan
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol