SuaraBekaci.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4/2022).
"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata dia dikutip dari Antara.
Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.
Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. "Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.
Ia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia mengatakan harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.
"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah
Tag
Berita Terkait
-
Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah
-
Percepat Pembangunan Huntap, Kasatgas Tito Dukung Penggunaan Dana Siap Pakai BNPB
-
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini