SuaraBekaci.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 2022.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4/2022).
"Mendagri (Tito Karnavian) meminta kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata dia dikutip dari Antara.
Hal itu dia bilang dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022 secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Diantoto menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.
Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai. "Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.
Ia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.
Bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, dia mengatakan harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.
"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah provinsi masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: Tinggal Klik! Ini Link Pengaduan THR Tahun 2022 Jika Anda Mengalami Masalah
Tag
Berita Terkait
-
Diserang Balik Isu Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya!
-
Dokter Tifa: Foto Muda Jokowi Cuma Mirip 1 Persen, 99 Persen Itu Orang Berbeda
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
THR Lebaran 2026 Kapan Cair? Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Pengusaha
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'