SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo telah menegaskan seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu maupun Pilkada serentak sudah ditetapkan dan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Untuk itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak ada lagi pembahasan mengenai isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Tujuannya agar kita semua bisa fokus terhadap upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," kata dia, Kamis (14/4/2022) dikutip dari Antara.
"Maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan Pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.
Baca Juga: Viral Cuitan Habib Noval Assegaf Singgung Presiden RI 3 Periode, Begini Faktanya
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada Selasa (5/4) 2022 Presiden Joko Widodo juga menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan.
Dari sisi politik, kata Soesatyo, PDI Perjuangan sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI sekaligus partai pengusung Presiden Joko Widodo juga sudah menyatakan sikap yang sama.
"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng lagi isu penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden," ujar dia.
Ia mengatakan kalaupun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amendemen konstitusi, maka harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945.
"Mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja," kata dia.
Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD. MPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.
Baca Juga: Per Maret 2022, Kredit yang Diberikan sebagai Stimulus Sisa Rp69,63 Triliun
MPR, ujarnya, juga tidak bisa memprakarasai sendiri perubahan konstitusi. Namun, MPR harus merespons usulan amendemen yang sudah diajukan anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi.
Berita Terkait
-
YLKI Nilai Diskon Listrik 50 persen Beri Manfaat untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat
-
Modal Pilkada dan Caleg Besar Celah Korupsi, Bamsoet ke Capim KPK: Demokrasi Kita Jurus NPWP, Nomor Piro Wani Piro
-
Bertamu ke Rumah Bambang Soesatyo, Pemain Film Anak Kolong Dapat Wejangan Begini
-
Rusdi Kirana Jadi Ketua MPR RI 2024-2029, dari Mana Sumber Kekayaannya?
-
Harta Kekayaan Ahmad Muzani Fantastis, Sekjen Gerindra Ketua MPR 2024-2029 Ternyata Juragan Tanah
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
- Mees Hilgers Berpotensi Tinggalkan Tim
- Ria Ricis Bantu Pengobatan Keponakan Ratusan Juta, Keberadaan Suami Oki Setiana Dewi Dipertanyakan
- Kunjungi Nunung ke Kost, Momen Raffi Ahmad Transfer Uang Jadi Perbincangan
Pilihan
-
Lepas Pelatih Kiper demi Timnas Indonesia, Bos Dewa United FC Ucap Pesan Menyentuh
-
Dulu Calon Bintang Timnas Indonesia, Jagoan Indra Sjafri Malah Ditendang Klub Kasta Terbawah
-
Antusiasme Go Ahead Eagles Lepas Dean James ke Timnas Indonesia
-
Septian Bagaskara Ungkap Misi Besar di Timnas Indonesia
-
Harga Kripto PI Network Naik Signifikan dalam 24 Jam, Ini Prospeknya
Terkini
-
UMKM Papua Global Spices Berhasil Eksis di Pasar Internasional
-
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
-
Keberhasilan Cokelat Ndalem, Jadi Bukti BRI Sukses Naik Kelaskan UMKM
-
Cerita Siswa SMAN 21 Bekasi Gagal Ujian Gegara Gedung Sekolah Diterjang Banjir