SuaraBekaci.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yang ikut terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Vanessa telah diperiksa sebagai saksi pertama pada 8 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan kedua pada 5 April 2022, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," ungkap Ramadhan.
Terhadap tersangka Vanessa Khong, lanjut Ramadhan, penyidik telah memblokir rekening miliknya. Dan diajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi.
Kemudian, tersangka Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa sebagai saksi pertama pada tanggal 10 Maret lalu diperiksa kedua kalinya tanggal 4 April, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," papar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dana Rp9,4 miliar tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun exchange Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
"Dari tersangka NK, penyidik menyita satu unit rumah atas nama NK, memblokir akun exchange Indodax serta memblokir rekening NK," ucap Ramadhan.
Selain pacar dan adik Indra Kenz, penyidik juga menetapkan Rudiyanto Pei selaku ayah dari tersangka Vanessa Khong. Ia diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Fakta Baru Keterlibatan Keluarga Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz
Adapun penyidik telah memeriksa Rudiyanto Pei sebagai saksi pada 16 Maret, kemudian diperiksa lagi untuk kedua kalinya pada 6 April 2022 guna penetapan tersangka.
"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,5 miliar rupiah," ucap Ramadhan.
Tidak hanya itu, Rudiyanto Pei juga berperan membantu tersangka Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar. "Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," kata Ramadhan. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan