Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 07 April 2022 | 09:55 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

SuaraBekaci.id - Pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku yang menjadi tersangka atas tewasnya satu orang pada aksi tawran di Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa (5/4/2022) dinihari.

"Empat orang diperiksa, setelah diperiksa, yang memenuhi unsur pidana yaitu dua orang," kata Kombespol Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Bekasi.

Dua tersangka tersebut dinilai sebagai eksekutor pengeroyokan korban, dengan menggunakan benda tumpul. "Ya itu kalo yang meninggal itu lukanya luka tumpul," ungkap Gidion.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban meninggal dipastikan akibat serangan benda tumpul.

Baca Juga: Tawuran Perang Sarung di Tangerang, 14 Remaja Diamankan

"Meninggal kalo itu luka nya tumpul berdasarkan hasil penyidikan," tuturnya.

Sampai saat ini, polisi masih mencari pelaku yang lainnya. Diduga masih terdapat beberapa pelaku lagi.

"Pasti ada pelaku lain yang kita identifikasi," jelasnya.

Kronologis kejadian tersebut bermula saat pelaku mendengar kabar adiknya terkena senjata tajam (sajam) saat tawuran dengan kelompok korban.

"Pelaku sebelumnya janjian melalui WhatsApp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban, setelah tawuran berlangsung, pelaku mendengar adiknya terkena sajam saat kejadian tersebut, lalu menghampiri kelompok korban ," jelasnya.

Baca Juga: Perang Sarung Berisi Batu hingga Gear Rantai di Malam Ramadhan, 9 Anak di Pontianak Barat Diamankan Petugas

Setelah itu, pelaku bertemu dengan korban dan mengeroyok hingga tersungkur.

"Udah gitu pelaku ketemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," tutupnya.

Kontributor : Rendy Rutama Putra

Load More