"Jangan melebar kemana-mana, salah itu seperti itu. Makanya tadi kami bilang bahwa sidang kami ini tidak perlu apakah sudah lewat atau tidak tetapi yang diperlukan adalah pembuktian bahwa ketika terjadi kemudian pengangkatan pemilihan wakil bupati terjadi, di bawahnya itu ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan," katanya.
Kembali ke materi gugatan, kata Bonar, undang-undang pasal 176 yang ditanyakan kepada saksi ahli serta Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 02 Tahun 2019 terkait keabsahan apabila salah satu calon tidak menyampaikan visi misi ketika paripurna.
"Lalu dijawab ahli tidak sah. Sehingga dalam hal ini kami meyakini proses Pilwabup yang digelar Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tidak sesuai prosedural," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
DPRD Kulon Progo Minta Pemkab Membuat Inovasi Percepatan Pengentasan Kemiskinan
-
Urgensi Penegasan Batas Desa di Indonesia Disorot, Dirjen Bina Pemdes: Baru 2 Persen yang Ditetapkan Bupati/Wali Kota
-
Diduga Dicopot Gegara Doakan Anies Presiden, Taufik: Waktu Doain Saya sebagai Ketum KAHMI
-
Dua Gelper Beroperasi Tak Sesuai Aturan di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Batam: Harusnya Dipantau PTSP dan Satpol PP
-
Nakal, THM di Prakla Bontang Tetap Operasi saat Ramadan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah