SuaraBekaci.id - Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kekinian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memanggil lima Kepala Dinsa di Pemerintah Kota Bekasi, untuk diperiksa terkait kasus pencucian uang yang menjerat Rahmat Effendi.
"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tim penyidik akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Lima kadis tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.
Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya.
Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.
Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang
-
Ombudsman RI Kirim Surat Rekomendasi ke Jokowi dan DPR soal Maladministrasi TWK, Ini Reaksi KPK
-
Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil Sekwan DPRD Hingga Dirut RSUD Kota Bekasi
-
Tok! KPK Resmi Tetapkan Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
-
Resmi! KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka TPPU
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!