SuaraBekaci.id - Seluruh bar atau kegiatan usaha sejenis di wilayah DKI Jakarta dilarang menjual minuman keras atau miras selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Pemerintah Provinsi Jakarta bakal memberi sanksi bagi bar dan tempat usaha sejenis yang melanggar.
Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) e-0001/SE/2022 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
“Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub atau musik hidup tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol pada bulan Ramadhan."
"Kecuali diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat,” demikian tulis Surat Edaran yang bertanda tangan Kadisparekraf DKI Jakarta Andhika Permata dikutip, Minggu (3/4/2022).
Lebih jauh Andhika pun tidak segan segan memberikan sanksi administratif sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: teguran tertulis pertama; teguran tertulis kedua; teguran tertulis ketiga; usulan pembekuan sementara terhadap pendaftaran usaha pariwisata dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; usulan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; dan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata," tulis surat edaran itu.
Berita Terkait
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Berapa Hari Lagi Bulan Puasa Ramadhan 2026? Mari Hitung Mundur
-
Seluruh Titik Banjir di Jakarta Telah Surut, BPBD Tetap Imbau Warga Waspada
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam