SuaraBekaci.id - Menyambut bulan suci Ramadhan 2022, sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah dan pihak terkait di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Salah satu kebijakan yang kemudian tuai komentar dari publik ialah soal buka puasa bersama diperbolehkan tapi tak boleh saling berbicara.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Satgas Covid 19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dalam unggahan akun media sosial Instagram @info_karawang.
Pihaknya menjelaskan bahwa bukber dapat dilakukan sembari menjaga jarak, tidak perlu mengobrol dan jangan lupa untuk mencuci tangan.
Selanjutnya Satgas Covid 19 bekerjasama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah akan berusaha memastikan masyarakat memahami situasi Covid di lingkungan masing-masing.
Ketentuan diperbolehkannya berbuka puasa bersama asalkan tak perlu berbicara membuat para warganet menuliskan komentar komentar nyeleneh dan lucu di kolom komenntar.
"Sebuah kebijakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja yakni Master Limbab," celetuk akun @dedi***.
"Sekalian boleh bukber tapi makan dirumah masing masing," tambah @nunez***.
"Ngobrolnya lewat WhatsApp," timpal yang lain @suma***.
"Satgas Covid boleh bukber tapi gak boleh buka masker ya pas makan," kata akun @oyy*** sembari menyematkan emot tawa.
Baca Juga: Menohok! Warganet Soroti Aturan Boleh Bukber Tapi Dilarang Ngobrol, Ada Meme Avengers
"Ngobrolnya lewat video call aja," sahut @riza***.
"Bukber tanpa ngobrol konsepnya gimana ya tolong," tulis @mahmu***.
Dan diikuti dengan kebingungan dari warganet lainnya.
Kontributor : Ririn Septiyani
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak